BERTUAHPOS – Provinsi Riau kembali mendominasi sebaran titik panas (hotspot) di Pulau Sumatra — memicu kekhawatiran akan krisis ekologis yang lebih besar.
Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) periode 1 Januari hingga 25 Maret 2026 mencatat sebanyak 302 dari total 582 titik panas di Sumatra terpusat di Riau.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperkuat temuan ini dengan data luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah mencapai 2.713,26 hektare dalam tiga bulan pertama tahun 2026.
Eskalasi ini pun memaksa pemerintah menaikkan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat hingga November 2026.
Sebaran titik panas paling masif berada di Kabupaten Bengkalis dengan 118 titik dan Kabupaten Pelalawan 107 titik.
Wilayah lain yang turut memerah meliputi Indragiri Hilir (35 titik), Kota Dumai (23 titik), Rokan Hilir (8 titik), Indragiri Hulu (7 titik), serta Siak dan Kepulauan Meranti masing-masing 2 titik.
Meski hotspot merupakan indikator awal, tingginya angka ini menunjukkan risiko tinggi karhutla yang dapat berkembang menjadi kondisi darurat jika penanganan lapangan terlambat dilakukan.
WALHI Riau melakukan analisis spasial melalui satelit Aqua dan Terra dengan tingkat kepercayaan di atas 80% untuk memverifikasi ancaman ini.
Sepanjang kuartal pertama 2026, mereka mendeteksi 271 titik panas yang tersebar di 8 kabupaten, di mana sebagian besar berada di kawasan ekosistem gambut. Temuan ini menjadi dasar peringatan dini yang serius bagi pemerintah daerah.
Sorotan tajam tertuju pada sejumlah perusahaan pemegang izin. Di kawasan PBPH, terdapat tiga konsesi dengan hotspot terbanyak, yakni PT Sekato Pratama Makmur (19 titik), disusul PT Sumatera Riang Lestari (Distrik Rupat) dan PT Arara Abadi masing-masing 8 titik. Sementara itu, di kawasan HGU, PT Panca Surya Agrindo Sejahtera mencatatkan angka mencolok dengan 36 titik panas, diikuti PT Meskom Agro Sarimas (7 titik), dan PT Bumi Reksa Nusasejati (5 titik).
Kondisi ini dianggap sebagai bukti lemahnya implementasi Perda No.1/2019 tentang penanggulangan karhutla, terutama dalam pengawasan lahan gambut menjelang puncak kemarau Agustus 2026.
Menurut Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, kondisi ini bukan sekadar bencana tahunan, melainkan kegagalan sistematis dalam tata kelola lingkungan hidup — khususnya dalam perlindungan ekosistem gambut.
Gambut yang rusak dan tidak direstorasi dengan baik menjadi sumber api yang terus berulang setiap musim kemarau terjadi.
“Tanpa kebijakan yang tegas untuk memastikan perlindungan dan restorasi gambut berjalan konsisten, status siaga darurat hanya menjadi respons administratif tanpa menyentuh akar persoalan,” ujar Eko dalam keterangannya, Sabtu, 28 Maret 2026.
Ia juga menekankan bahwa kebakaran di pulau-pulau kecil lebih mengancam keberlanjutan ekologis karena memicu penurunan muka tanah, abrasi, hingga intrusi air laut yang mempersempit ruang hidup warga.
Ancaman semakin nyata dengan prediksi fenomena iklim ekstrem “Godzilla El Nino” yang akan mulai berdampak pada April mendatang.
Fase El Nino kuat ini akan memangkas curah hujan secara signifikan, mempercepat pengeringan gambut, dan membuat lahan sangat mudah terbakar namun sulit dipadamkan.
Berdasarkan data BMKG, 61% wilayah Indonesia akan memasuki puncak kemarau pada Agustus, yang menempatkan Riau bersama lima provinsi lainnya dalam status prioritas sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2020.
Direktur Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH), Indra Jaya, menuntut tindakan nyata terhadap korporasi yang areanya terus terbakar.
“Karhutla yang terjadi di awal tahun ini adalah alarm keras bahwa perlindungan gambut di Riau belum menjadi prioritas utama. Khususnya perusahaan yang berulang kali menjadi pelaku karhutla dan memiliki catatan pelanggaran lingkungan hidup lainnya sudah layak dicabut perizinannya,” jelas Indra.
Ia mendesak pemerintah untuk berhenti menggunakan pola pemadaman reaktif dan mulai melakukan evaluasi izin konsesi di wilayah rawan.
Tanpa penegakan hukum yang berani dan restorasi gambut yang serius, Riau dikhawatirkan akan terus terjebak dalam siklus bencana asap sistemik yang mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.***









