BERTUAHPOS.COM — Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menyempurnakan Permenhut Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan.
Upaya penyempurnaan ini diklaim untuk mempercepat hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah sumber daya hutan, sekaligus menjawab dinamika industri, perdagangan global, serta kebutuhan kepastian berusaha di sektor kehutanan.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Erwan Sudaryanto, Indonesia harus bertransformasi dari sekadar pemilik hutan tropis terbesar menjadi negara yang mengelola sumber daya hutan secara lestari. Paradigma pembangunan kehutanan kini bergeser dari orientasi bahan baku menuju industri pengolahan berdaya saing.
“Kita tidak boleh hanya dikenal sebagai negara pemilik hutan tropis terbesar. Indonesia harus menjadi negara yang mampu mengelola sumber daya hutannya secara lestari sekaligus mengubahnya menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Erwan, Jumat, 24 Juli 2026.
Penyempurnaan regulasi ini merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Perubahan kewenangan pasca regulasi tersebut mendorong penyesuaian kebijakan di aspek pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
Pembangunan industri kehutanan ke depan akan menerapkan pendekatan forest-based value chain yang menghubungkan seluruh rantai nilai. Pendekatan ini mencakup pengelolaan hutan, pemanenan, pengangkutan, pengolahan, distribusi, pemasaran, hingga ekspor sebagai satu ekosistem utuh.
“Tanpa hutan yang lestari, tidak akan ada industri kehutanan yang berkelanjutan. Tanpa pasokan bahan baku yang terjamin keberlanjutannya, hilirisasi tidak akan pernah berjalan,” tegas Erwan.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Ade Mukadi, menjelaskan penyempurnaan regulasi diarahkan untuk memperkuat sistem pembinaan industri yang legal, efisien, dan berkelanjutan. Efektivitas pelaporan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan juga ditingkatkan.
“Kita harus melakukan good forest governance, mulai dari hulu hingga pasar, agar pasokan bahan baku tetap terjamin dan keberlanjutan hutan tetap terjaga,” ujar Ade.
Sekretaris Forum Komunikasi Masyarakat Perhutanan Indonesia, Tjipta Purwita, mengungkapkan tantangan hilirisasi meliputi kepastian bahan baku, efisiensi produksi, dan kepastian pasar. Pelaku usaha membutuhkan dukungan fiskal untuk impor permesinan dan modernisasi infrastruktur pengolahan kayu.
Tjipta juga menyoroti perlunya penguatan pasar domestik melalui pengadaan pemerintah dan implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu. Kemitraan hulu hilir serta pembangunan hutan tanaman industri menjadi kunci keberlanjutan sektor kehutanan nasional.









