BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kuantan Singingi siap memberikan sanksi tegas kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), jika terbukti melakukan pencemaran air Sungai Batang Tangian, Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat.
Hal ini ditegaskan Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi Raja Ifriadi, kepada bertuahpos.com. Dikatakannya, sanksi tersebut mulai dari teguran hingga penghentian aktifitas PT RAPP (anak perusahaan Asia Pacific Resources International Holdings Limited , atau APRIL).
“Saya sudah dapat instruksi untuk turun kelapangan, sehubungan dengan adanya pencemaran air Sungai Batang Tangian yang disebut warga akibat aktifitas oenebangan pohon oleh PT RAPP. Kamis segera turun dan jika terbukti akan diberikan sanksi tegas,” ujarnya.
Ketika disebutkan apakah wartawan diizinkan turut serta dengan tim pengawasan Dinas Lingkungan Hidup turun ke lokasi PT RAPP, Raja Ifriadi mengatakan saat ini pihaknya belum bersedia. “Pengawasan kami sifatnya masih rahasia. Nanti hasilnya akan kami sampaikan ke publik,” ujarnya.
baca: PT RAPP Belum Realisasikan Bantuan ke Korban Pencemaran Sungai Tangian
Raja Ifriadi juga menyayangkan tidak ada warga yang melapor ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuansing, perihal pencemaran Sungai Batang Tangian tersebut. Sehingga pencemaran air sungai berlangsung lama, bahkan hampir satu bulan.
“Kami baru mengetahui adanya pencemaran air Sungai Batang Tangian tersebut dari informasi bertuahpos.com dan konfirmasi yang dilakukan bertuahpos.com sehingga langsung kami tindak lanjuti. Sebelumnya belum ada masyarakat maupun wartawan di Kabupaten Kuansing yang menyampaikan hal ini kepada kami,” ujarnya. (bpc17)
baca: Sungai Batang Tangian Tercemar, PT RAPP Diduga Rusak Kawasan Green Belt