BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kosmetik ilegal sebanyak 246 item dengan perkiraan nilai Rp128 juta, dan 11 produk obat tanpa izin edar dimusnahkan BPOM di Pekanbaru.
Kepala BBPOM Pekanbaru Alex Sander mengatakan, 11 produk obat tanpa izin edar tersebut bernilai Rp21,8 juta, dan semuanya dimusnahkan pada 29 Februari 2024.
“Seluruh barang ilegal tersebut merupakan hasil kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik yang dilakukan secara tematik sesuai tren dinamika peredaran kosmetik, dan dimusnahkan sendiri oleh pemiliknya,” katanya Jumat, 1 Maret 2023.
Alex menjelaskan bahwa selama pelaksanaan intensifikasi, pihaknya berhasil mengawasi 21 sarana dengan hasil 11 sarana mematuhi ketentuan, sedangkan 10 sarana lainnya tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam upaya penindakan, penjual kosmetik dan obat tanpa izin edar diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
“Sementara bagi pemilik sarana yang tidak memenuhi ketentuan, mereka diberikan sanksi administratif,” katanya.
Tindakan ini menegaskan komitmen BBPOM Pekanbaru dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat terkait penggunaan produk kosmetik dan obat yang beredar di pasaran.
Diharapkan, pemusnahan ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha dan penjual untuk mematuhi peraturan yang berlaku, serta meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan agar sesuai dengan standar keamanan yang ditetapkan.***