BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Riau setidaknya amankan sebanyak 5.270 pcs produk kosmetik ilegal. Temuan ini didapat dari hasil kegiatan penertiban yang digelar BBPOM di Pekanbaru tanggal 19 hingga 28 Juli 2022.
Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru Yosep Setiawan mengatakan, selama 2 pekan kegiatan penertiban tersebut dilakukan BBPOM memeriksa sebanyak 42 sarana [tempat penjualan kosmetik] di Riau.
Dirinkan sebanyak 18 atau 42,86% tempat penjualan kosmetik di Riau memenuhi ketentuan, 24 atau 57.14% tempat penjualan tidak memenuhi ketentuan.
“Sebanyak 193 item atau produk dengan 5.270 pcs, dinyatakan ilegal,” katanya, Selasa, 2 Agustus 2022.
Dia menambahkan, dari jumlah tersebut, total nilai ekonomi dari barang yang masuk dalam kategori produk kosmetik ilegal sebesar Rp67 juta.
“Meskipun nilai ekonomi temuan tidak besar tentunya perlu menjadi kewaspadaan bersama bahwa produk kosmetik ilegal masih diminati oleh masyarakat baik di pasar konvensional maupun di pasar online,” kata Yosep.
Terhadap temuan produk kosmetik ilegal dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas Pemilik atau penguasa barang, dengan dibuktikan Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
Selain itu, BBPOM di Pekanbaru juga memberikan sanksi administratif berupa peringatan keras kepada tempat yang menjual barang,” jelasnya.***