BERTUAHPOS.COM — Pasangan Artis sekaligus Youtuber Baim Wong dan Paula Verhoeven berpotensi terancam dipidana setelah keduanya membuat sebuah video berisi candaan alias prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Konten tersebut, sudah mengarah pada tindak pidana. Polisi akan menindaklanjuti konten prank tersebut, menurut Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Dia mengatakan, konten Baim Wong dan Paula yang membuat laporan polisi palsu itu diatur dalam Pasal 220 KUHP.
“Mengarah 220 [Pasal 220 KUHP] soal laporan palsu. Mengarah, mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong, lain kalau betulan,” ujar Nurma saat dikonfirmasi, Senin, 3 Oktober 2022.
Nurma mengatakan polisi kemungkinan bakal memanggil Baim dan Paula untuk mengonfirmasi hal tersebut. Ia menegaskan laporan polisi semestinya bukan untuk main-main.
“Nanti kami koordinasikan lagi. Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong walaupun bilangnya prank. Kan nggak bisa main-main apalagi kejadiannya bohong,” kata dia.
Sebelumnya, Baim dan Paula mengunggah video prank yang berisi laporan palsu ke polisi tentang KDRT. Video itu pun dikritik publik. Video yang diunggah di kanal YouTube Baim-Paula ini sejatinya sudah ditarik. Namun, video diunggah kembali oleh akun lain. Dalam video, Baim meminta Paula membuat laporan ke polisi sebagai korban KDRT.***