BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – ‘Bom waktu’ ternyata tidak datang dari Industri Rumah Sakit saja, tetapi juga dari industri perhotelan. Pasalnya, tidak rumah sakit dan rumah persalinan saja yang tidak optimal dalam mengelola limbah tetapi juga perhotelan.
Â
Kepala Bidang Pencemaran BLH Pekanbaru, Jasmiati kepada Bertuahpos.com diruang kerjanya menyebutkan, sampai saat ini tidak hanya Rumah Sakit yang belum lakukan pengelolaan limbah secara optimal.Hotel di Pekanbaru ternyata juga belum lakukan pengelolan limbah secara optimal.Â
Â
“Memang hampir semua hotel yang ada di Pekanbaru punya Instalansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), tetapi dalam pengelolaanya belum dilakukan dengan baik atau tidak dilakukan secara optimal,”ujarnyaÂ
Â
Tidak dikelolanya limbah secara baik ini tentu bakal menjadi ‘bom waktu’ bagi Pekanbaru. Tidak saja bahayanya yang mengancam, tetapi juga telah melanggar  Undang- Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Â
“Sama saja saja penyakitnya, baik hotel maupun rumah sakit yang ada di Pekanbaru, IPAL nya belum bekerja secara optimal, sebagian punya IPAL dan sebagian lainnya tidak,”jelasnya.
Â
Dijelaskan Jasmiati, pihaknya sudah melakukan sosialisai masalah IPAL sejak tahun 2013 lalu. Namun sayangnya, sampai saat ini pihak hotel belum ada peningkatan dalam pengelolaan limbah, tetapi kalau rumah sakit sudah. Padahal limbah hotel cukup banyak juga seperti  limbah domestik limbah loundry dan lainnya.Â
Â
Bagaimana pun setiap usaha yang menghasilkan limbah wajib hukumnya melakukan pengelolaan limbah, dan itu peratutan undang- undang. Selanjutnya harus juga punya dokumen Usaha Pengelolaan Lingkungan (UPL/UKL).
Â
“Seharusnya hotel dan rumah sakit  yang ada di Pekanbaru  harus melaporkan dokument UPL/UKL -nya sekali enam bulan, sebagai bukti dalam pengelolaan limbah, tetapi hingga saat ini hampir semua belum melaporkan data tersebut,” paparnya.(yogi)