BERTUAHPOS – Ekonom Universitas Riau (Unri), Dr. Dahlan Tampubolon, SE, M.Si, melontarkan kritik usulan Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau terkait Pajak Air Permukaan (PAP) perkebunan sawit berbasis jumlah pohon.
Dahlan menilai, usulan tersebut berpotensi menabrak Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Menurutnya, regulasi tersebut secara gamblang mengatur bahwa objek pajak adalah aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air menggunakan alat teknik seperti pompa atau pipa, bukan proses biologis tanaman.
“Masak tanaman tumbuh secara alami mau ditarik pajak juga? Itu sudah melenceng dari definisi objek pajak yang sah. Bisa-bisa negara dianggap memajaki proses kehidupan, bukan aktivitas ekonomi,” tegas Dahlan seperti dilansir dari Sawit Indonesia, Senin, 23 Februari 2026.
Doktor lulusan Universitas Malaya ini menjelaskan, secara ilmiah sumber air kelapa sawit sangat beragam, termasuk air hujan. Tidak semua air diserap langsung dari sungai atau kanal yang menjadi ranah PAP. Ia juga memperingatkan adanya risiko diskriminasi horizontal jika kebijakan ini hanya menyasar sawit.
“Kalau cuma sawit yang kena sementara karet atau sagu tidak, itu namanya pilih kasih. Pajak sumber daya itu harusnya menyasar extraction yang terukur, bukan fenomena alam dalam ekosistem,” tambahnya.
Selain masalah hukum, Dahlan menyoroti kerumitan administrasi dalam mendata jutaan pohon secara akurat. Menurutnya, urusan tanam-tebang pohon sangat dinamis, sehingga pendataan manual hanya akan membuka ruang manipulasi data dan sengketa di lapangan.
Ia mengusulkan agar pemerintah lebih rasional dengan mengalihkan titik pajak ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
“Paling masuk akal itu titik pajaknya di PKS saja. Pasang meteran digital atau tapping box di pipa intake air mereka. Barangnya jelas, volumenya jelas, dan gampang diaudit. Jadi tidak ada lagi ruang ‘nego di bawah meja’,” paparnya.
Lebih lanjut, Dahlan khawatir skema pajak per pohon ini akan menjadi pajak ganda. Pengusaha saat ini sudah dibebani PBB-P3 untuk lahan mereka. Jika ditambah lagi dengan pajak berbasis jumlah pohon, hal ini akan menjadi disinsentif bagi industri sawit.
“Ini bukannya melestarikan air, malah merusak iklim investasi karena beban fiskal yang tumpang tindih dan tanpa dasar hukum kuat,” ketus Dahlan.
Sebagai solusi, Dahlan menyarankan Pemerintah Provinsi Riau segera memperbarui Nilai Perolehan Air (NPA) yang belum berubah sejak tahun 2012 agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Ia menekankan pentingnya digitalisasi pengawasan dan transparansi penggunaan dana pajak untuk rehabilitasi lingkungan serta perbaikan infrastruktur jalan. “Biar nampak hasilnya di lapangan. Jangan cuma jago narik duit tapi tata kelola masih model lama. Gaspol di sistem, bukan di pohon,” ujarnya.***









