• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Terbitkan Peraturan Tarif Sertifikasi Halal, Ini Klarifikasi Kemenag

Tim Redaksi by Tim Redaksi
6 Desember 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kementerian Agama [Kemenag] akhirnya menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 982 tentang layanan sertifikasi halal. Dalam keputusan ini juga diatur mengenai besaran tarif.

Harusnya terif mengenai sertifikasi halal ini diatur oleh Kementerian Keuangan. Namun hingga kini belum dikeluarkan. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso mengatakan, aturan ini diterbitkan karena belum ada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jaminan produk halal berlaku.

“Tarif layanan sertifikat halal yang seharusnya dikeluarkan melalui Peraturan Kementerian Keuangan belum ditetapkan,” ujar dalam keterangannya, dilansir dalam laman resmi Kemenag

Dalam keputusan ini diatur bahwa besar tarif sertifikasi halal mengacu pada tarif sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia melalui Lembaga Pengakajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM).

Namun Sukoso menggarisbawahi, KMA ini bukan berarti mengembalikan penyelenggaraan layanan sertifikasi halal kepada MUI. Menurutnya, ketentuan dalam salah satu KMA tersebut hanya mengatur tentang diskresi besaran tarif layanan sertifikasi halal, sembari menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“KMA hanya mengatur, selama belum ada PMK tentang tarif layanan, maka biaya sertifikasi halal mengacu pada standar yang selama ini diberlakukan LPPOM,” lanjutnya.

Adapun proses dan tahapan sertifikasi halal lainnya, kata dia, berjalan sebagaimana yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PMA No 26 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sukoso menegaskan bahwa ada tiga pihak utama yang berperan dalam layanan sertifikasi halal, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). (bpc3)

Tags: Sertifikasi halal
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

BI Riau Bawa 9 UMKM ke ISEF 2026, Bidik Pasar Nasional
Ekonomi

BI Riau Bawa 9 UMKM ke ISEF 2026, Bidik Pasar Nasional

...

Read moreDetails
Tenggat Sertifikasi Halal 18 Oktober 2026, 1,7 Juta Usaha Kecil Masih Jadi Tantangan

Tenggat Sertifikasi Halal 18 Oktober 2026, 1,7 Juta Usaha Kecil Masih Jadi Tantangan

Cemas Usaha Kecil Ketinggalan, GAPMMI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Sebelum Oktober

Cemas Usaha Kecil Ketinggalan, GAPMMI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Sebelum Oktober

sertiikasi halal

10.164 Sertifikat Halal Telah Diterbitkan BPJPH Lewat Program Sehati

biaya sertifikasi halal dipangkas

Penting, Riau Dorong UMKM Sertifikasi Halal

Next Post

3 Amalan Ini Membuat Doa Cepat Terkabul

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.