• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Perjuangan untuk Islam Buya Hamka di Dewan Konstituante

Romi J. by Romi J.
18 Februari 2021
111
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tahun 1955 sampai 1957, Buya Hamka merupakan anggota Dewan Konstituante dari partai Masyumi. Di Dewan Konstituante, Hamka sangat memperjuangkam Islam sebagai dasar negara.

Hamka-lah yang mengusulkan agar dalam sila pertama dimasukkan kalimat “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Meski usulannya tidak diterima, Hamka tetap berjuang agar Islam tetap menjadi negara.

Bahkan, saking kerasnya dalam memperjuangkan Islam, hubungan Hamka dan Soekarno menjadi dingin.

Februari 1964, Hamka sebenarnya sudah pensiun dari kegiatan politik. Namun, fitnah keji terus berdatangan, bahkan salah satunya Hamka dituduh terlibat Gerakan Anti Soekano (GAS), yang bertujuan membuat gerakan makar kepada pemerintah.

Hamka kemudian atas perintah Soekarno ditangkap, dan sempat mengalami pemeriksaan di Sukabumi. Hamka juga sempat dipindahkan ke beberapa tempat, hingga akhinya ditahan di Megamendung dan kemudian dipindahkan lagi ke rumah tahanan Rawamangun, Jakarta Timur.

Hamka baru dibebaskan 2 tahun kemudian, tepatnya 21 Januari 1966. Departemen Angkatan Kepolisian (DEPAK) secara resmi menyatakan masa penahanan Hamka berakhir. Setelah keluar dari penjara, Hamka kembali menggeluti aktivitasnya sebagai pendakwah dan penulis di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta. (bpc4)

Buya Hamka, Sebuah Novel Biografi. Karangan Haidar Musyafa, diterbitkan Imania tahun 2018
Tags: buya hamkaDewan Konstituanteislam
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pendidikan Berkarakter Terancam Hilangnya Nomenklatur Madrasah
Edukasi

Pendidikan Berkarakter Terancam Hilangnya Nomenklatur Madrasah

...

Read moreDetails
Hari Falsafah Sedunia dalam Cermin Al-Qur’an: Jalan Keselamatan Global

Hari Falsafah Sedunia dalam Cermin Al-Qur’an: Jalan Keselamatan Global

Hukum Permainan Catur dalam Islam

dana zakat

Kementerian Agama Dorong Alokasi Dana Zakat untuk Pengelolaan Lahan Wakaf

masjid an nur mirip taj mahal

Peran dan Fungsi Masjid Menurut Sejarah Islam, Mana yang Sudah Bergeser

komunitas pejuang subuh, apa itu rukun islam

Dorong Ormas Perkuat Literasi Keagamaan, Penting Sediakan Naskah Khutbah Berkualitas

Next Post
tahun ajaran baru 2020/2021, sekolah tatap muka, skb tiga menteri

Ini 6 Kabupaten/kota di Riau yang Berlakukan Sekolah Tatap Muka

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.