BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Wakaf uang itu sama dengan sedekah jariyah. Dalam Islam, wakaf termasuk bagian dari syariat dan dianjurkan. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin saat menghadiri webinar literasi wakaf uang, Jumat, 12 Februari 2021.
Dia mengungkapkan, wakaf sejatinya merupakan salah satu cara yang dihalalkan untuk mengatasi persoalan ekonomi umat. Para sahabat nabi terdahulu telah membuktikan bagaimana pengelolaan wakaf yang baik berdampak pada kesejahteraan umat Islam di masa itu.
“Menurut ajaran islam wakaf ini dianggap sebagai sedekah jariah, yang tidak putus amalnya itu maka dipersepsikan sebagai wakaf karena wakaf itu abadi,” kata Ma’aruf Amin.
Ma’ruf Amin lalu menjabarkan, bahwa wakaf bisa dilakukan dalam bentuk uang, barang yang tidak bergerak, ataupun surat berharga. Pengelolaan wakaf secara syariat, bagaimana nilai barang yang diwakafkan tidak berkurang namun bisa bertambah.
“Oleh sebab itu, kalau untuk wakaf uang di Indonesia potensinya sangat besar sekali, karena memang sifatnya fleksibel,” tuturnya.
Wakaf uang juga merupakan salah satu fokus dari pada pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sesuai yang tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) no 28 tahun 2020 tentang komite nasional ekonomi keuangan syariah. (bpc2)