BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2024 menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Fokus utama Keppres ini adalah mengatur besaran BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Berdasarkan itu, BPIH untuk Riau akan disesuaikan dengan BPIH embarkasi haji Batam, mengingat untuk penyelenggaran ibadah haji tahun 2024, jemaah calon haji dari Riau akan diberangkatkan ke Mekah melalui embarkasi itu.
Menurut data yang dikeluarkan oleh Kanwil Kemenag Riau, Riau bersama dengan Kepri, Jambi, dan Kalimantan Barat, memberangkatkan jemaah haji dengan total BPIH Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048. Angka ini telah disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Muliardi, menjelaskan bahwa BPIH tersebut difokuskan untuk membiayai operasional jemaah haji selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
“Dana ini mencakup biaya penerbangan haji, akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa,” katanya.
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji, jemaah telah melakukan setoran awal sebesar Rp25.000.000. Dengan adanya setoran ini, jemaah tinggal membayarkan kekurangan BPIH sebesar Rp28.833.934.
Keputusan Presiden ini merinci ketentuan biaya yang berlaku tidak hanya bagi jemaah haji, tetapi juga untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).***