BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tidak ada keharusan memakamkan jemaah haji meninggal dunia di Mekkah atau tanah suci. Namun, ada anggapan meninggal dan dimakamkan di tanah suci dianggap lebih afdhol.
Benarkah demikian?
“Secara khusus, tidak ada aturan dalam Islam yang mewajibkan memakamkan jemaah haji di tanah suci. Hanya saja, jika dimakamkan disana akan lebih afdhol. Orang-orang malah mencari-cari meninggal dunia di tanah suci” terang Komisioner Fatwa MUI Riau, Hajar Hassan.
Hajar Hassan melanjutkan, akan lebih baik jika jenazah jamaah haji tersebut langsung dikuburkan di tanah suci. Akan tetapi, jika memang ahli waris dan keluarga menginginkan jenazah dimakamkan di tanah air, hal itu bisa dilakukan.
Hanya saja, memakamkan jenazahnya di tanah suci lebih baik daripada harus membawanya pulang ke tanah air.
“Proses membawa jenazah dari tanah suci akan memakan waktu yang cukup lama, sehingga pilihan terbaik adalah memakamkannya di tanah suci,” tutupnya.(bpc4)