BERTUAHPOS.COM — Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melakukan pengawalan melekat terhadap seorang warga negara Malaysia berinisial MMM selama proses deportasi berlangsung pada 18 September 2026 lalu.
Pengawalan ketat dilakukan mulai dari area kantor imigrasi hingga tiba di area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Setibanya di bandara, petugas mengawasi seluruh alur keberangkatan, mulai dari proses check-in hingga peneraan cap tanda keluar pada Surat Laksana Paspor (SLP).
Petugas terus bersiap di lokasi sampai MMM dipastikan telah naik ke atas pesawat sebelum lepas landas menuju Kuala Lumpur.
Perempuan berkebangsaan Malaysia tersebut diberangkatkan menggunakan maskapai penerbangan AirAsia dengan nomor penerbangan AK-428.
Dia dideportasi atas hasil pemeriksaan intensif oleh tim keimigrasian, di mana MMM terbukti melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menegaskan pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” katanya.
Ryang menambahkan, penindakan terhadap MMM merupakan bagian integral dari penegakan hukum untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan kepatuhan hukum di wilayah Republik Indonesia.
Ia mengingatkan seluruh warga negara asing yang berada di tanah air memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum yang berlaku.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ryang.
Ia menegaskan pihak imigrasi tidak akan ragu mengambil tindakan hukum sesuai regulasi jika ditemukan adanya pelanggaran oleh WNA.
Prosedur pengawalan ketat yang diterapkan menjadi bagian dari standar operasional imigrasi dalam memastikan proses deportasi berjalan tertib hingga tuntas.









