BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Thailand mengumumkan kondisi darurat mulai Kamis, 15 Oktober 2020. Kondisi darurat ini dimulai pukul 04.00 dini hari waktu setempat.
Dilansir dari Aljazeera, Kondisi darurat ini melarang orang berkumpul lebih dari lima orang. Kemudian, media dilarang membuat berita yang bisa membahayakan keamanan negara.
Kondisi darurat ini juga memuat aturan warga negara dilarang memasuki wilayah tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Untuk media, kondisi darurat ini melarang media untuk mempublikasikan berita atau informasi elektronik yang mengandung pesan yang dapat menimbukan ketakutan, informasi keliru, menimbulkan kesalahpahaman yang berakibat terancamnya keamanan negara atau kedamaian dan ketertiban.
Setelah kondisi darurat ini diberlakukan, polisi segera membubarkan massa yang masih berkumpul. Polisi Thailand juga menangkap beberapa pemimpin protes, seperti Parit “Penguin” Chirawat dan Arnon Nampa. (bpc4)