BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Keponakan PM Singapura yang bernama Li Shengwu, dinyatakan bersalah dan didenda Rp159 juta karena menghina pengadilan.
Kasus ini bermula pada tahu 2017, saat Li Shengwu mengunggah sebuah postingan ke media sosial facebook. Dalam postingan tersebut, Li mengunggah bahwa Singapura memiliki banyak perkara dan mempunyai sistem peradilan yang lembek.
Postingan tersebut diunggah Li ditengah kerusuhan klan Lee yang menjadi penguasa negara kota tersebut.
“Tampaknya pengadilan telah menyampaikan putusan dalam kasus hukum saya hari ini… Saya tidak setuju dengan putusan tersebut,” tulis Li dalam postingan di facebook, dikutip dari antara, 29 Juli 2020.
Juru bicara Mahkamah Agung Singapura membenarkan bahwa hukuman untuk Li sudah dikeluarkan Rabu ini. Namun, tidak ada keterangan lain.
Sementara itu, Hakim Kannan Ramesh menjelaskan bahwa keponakan PM Singapura yang saat ini tinggal di Amerika Serikat (AS) itu wajib membayar denda yang dijatuhkan pengadilan. Jika tidak, maka dia akan dijatuhi hukuman satu pekan kurungan.
Li Shengwu sendiri adalah anak Lee Hsien Yang, yang merupakan saudara dari PM Singapura saat ini, Lee Hsien Long. merupakan cucu bapak bangsa Singapura, Lee Kuan Yew. (bpc4)