• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Catatan Sejarah 19 Januari: Vonis untuk Gayus Tambunan, Mafia Pajak

Romi J. by Romi J.
19 Januari 2021
138
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Nama Gayus Tambunan pernah membuat heboh publik tanah air karena kasus mafia pajak.

Dilansir dari wikipedia, Komjen (Pol) Susno Duadji menyebutkan Gayus yang hanya berpangkat III/A di Ditjen Pajak Kemenkeu memiliki Rp25 miliar di akun banknya. Belum lagi, uang asing senilai Rp60 miliar dan perhiasan senilai Rp14 miliar di brankas bank atas nama isterinya. Semua itu dicurigai merupakan harta haram.

Atas kasus mafia pajak, pada tanggal 19 Januari 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan kepada Gayus. Gayus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan PT Surya Alam Tunggal (SAT) dalam pembayaran pajak, dan merugikan negara sebesar Rp570 juta.

Gayus tak terima dan melakukan banding hingga ke Mahkamah Agung. Namun, hukumannya malah ditambah hingga 12 tahun penjara.

Gayus juga menghadapi tiga kasus lain dengan vonis berbeda, yaitu penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, yang vonisnya 8 tahun penjara.

Kemudian, Gayus divonis dalam kasus pemalsuan paspor dengan hukuman 2 tahun penjara. Terakhir, Gayus divonis 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan. Total, masa hukuman Gayus menjadi 30 tahun penjara.

Namun kemudian ada pengurangan hukuman dari MA, sehingga Gayus hanya dipenjara selama 29 tahun. (bpc4)

Tags: GayusGayus tambunanmafia pajakPajaktambunan
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

PPh 22 Marketplace Ditunda, Ini Alasan Purbaya
Ekonomi

PPh 22 Marketplace Ditunda, Ini Alasan Purbaya

...

Read moreDetails
MUI Usul Zakat Jadi Pengurangan Pajak Terutang

MUI Usul Zakat Jadi Pengurangan Pajak Terutang

Dirjen Pajak Siap Pecat Pegawai yang Terbukti Lakukan Penipuan

Sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2026 di Riau Sasar Podcast dan Media Sosial

BBNKB Kota Pekanbaru Tembus Rp23,72 Miliar, Lampaui Target Awal

BBNKB Kota Pekanbaru Tembus Rp23,72 Miliar, Lampaui Target Awal

Gempur Tunggakan Pajak, Riau Serahkan Data 393 Ribu Kendaraan ke Pemko Pekanbaru

Gempur Tunggakan Pajak, Riau Serahkan Data 393 Ribu Kendaraan ke Pemko Pekanbaru

SPT Tahunan 2025 Hanya Terkumpul 13 Juta, Meleset dari Target

SPT Tahunan 2025 Hanya Terkumpul 13 Juta, Meleset dari Target

Next Post

Tingkat Partisipasi Pemilu Tertinggi Tidak Terjadi di Era Reformasi, Tapi Orde Lama

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.