BERTUAHPOS.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggulung seorang pelaku yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi. Pria berinisial YP (33) diringkus bersama barang bukti sabu seberat 36,94 gram bruto.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan penangkapan berlangsung pada Sabtu malam (20/6). “Saat dilakukan penindakan, tersangka sedang menimbang sabu di dalam kamar rumah tersebut,” ujarnya di Pekanbaru, Selasa, 23 Juni 2026.
Tim Subdirektorat II Ditresnarkoba membekuk YP di sebuah rumah di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi. Petugas langsung menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan.
Selain sabu seberat 36,94 gram bruto, polisi mengamankan satu unit timbangan digital. Telepon seluler serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika turut disita.
Berdasarkan pemeriksaan awal, YP sehari-hari diketahui bekerja sebagai penambang emas ilegal. Namun di balik profesi itu, polisi menduga tersangka menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu.
Wilayah operasi tersangka menyasar masyarakat umum dan sesama penambang emas ilegal di kawasan Muara Lembu. Kombes Putu menyebut tersangka mengaku telah menjalankan bisnis gelap ini selama sekitar lima bulan.
Dalam aksinya, YP diduga bekerja sama dengan seorang pemasok berinisial S alias Escobra. Sosok ini kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan intensif aparat.
Dari keterangan yang dihimpun, sabu tersebut dipasok dari jaringan yang mengambil barang dari Medan, Sumatera Utara. Sistem penyerahannya dilakukan melalui pertemuan langsung di wilayah Kuansing.
Hasil penjualan narkotika kemudian disetorkan kepada pemasok melalui transfer. “Tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari penjualan sabu,” kata Putu.
Keuntungan harian itu digunakan kembali untuk membeli sekaligus mengonsumsi narkotika. Polisi pun terus memburu dua orang lain yang diduga terkait, yakni S alias Escobra dan pria berinisial SBR.
Penyidik masih mendalami jalur distribusi serta pola komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Atas perbuatannya, YP diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.









