• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sidang Praperadilan SPPD Fiktif di Kuansing, Hakim Terima Perubahan Permohonan, Kejaksaan Menolak

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
30 Maret 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, TELUK KUANTAN — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menerima perubahan permohonan praperadilan yang diajukan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing Hendra AP melalui kuasa hukumnya, dalam dugaan kasus SPPD fiktif.

Namun di sisi lain pihak termohon — Kejaksaan Negeri (Kejari) — menolak perubahan permohonan tersebut. Pada Selasa 30 maret 2021, PN Teluk Kuantan menggelar sidang perdana praperadilan Kejari Kuansing terkait kasus itu.

Praperadilan diajukan Hendra AP, atas statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) BPKAD Kuansing.

Majelis hakim sidang praperadilan sendiri dipimpin Timothee Kencono Malye SH. Sidang tersebut merupakan sidang perdana. Hendra AP diwakilkan pengacaranya Bangun Sinaga dan Risky Piliang. Pihak Kejari Kuansing diwakili Kasi Pidsus Roni Saputra dan Dadang.

Sidang perdana yakni pembacaan permohonan dari pemohon. Ternyata, banyak perubahan dalam permohonan pemohon yang dibacakan dalam sidang tersebut dibanding kala memasukkan praperadilan diawal.

Materi permohonan yang dibacakan pihak permohonan dalam sidang tersebut memang materi yang yang sudah mengalami perubahan. Hakim pun mempersilahkan memohon membacakan permohonan tersebut.

Risky Piliang usai persidangan mengatakan pihaknya melakukan perubahan permohonan karena kliennya sudah ditahan. Sehingga surat penahanan juga harus dimasukkan dalam materi permohonan.

“Kan kemarin klien kita sudah ditahan. Surat penahanan ini juga kita masukkan dalam materi permohonan. Makanya ada perubahan,” kata Risky Piliang pada wartawan usai sidang.

Dalam sidang tersebut, pihak termohon menyampaikan penolakan atas perubahan permohonan pemohon. “Kita menolak perubahan permohonan pemohon,” kata Roni Saputra.

Hakim pun mencatat keberatan termohon. Sidang lanjutan direncanakan pada Kamis 1 April 2021 nanti. Agendanya, jawaban termohon, replik dan duplik. Direncanakan pada 5 April nanti, majelis hakim sudah memutuskan praperadilan ini.

Hendra AP sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di BPKAD pada APBD 2019. Penilaian kejaksaan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp600 juta dan bisa bertambah pagi.

Pada 15 Februari 2021 lalu, pegawai BPKAD Kuansing sendiri ada melakukan pengembalian uang sebesar Rp 493 juta. Uang tersebut dikumpulkan dari 94 pegawai BPKAD Kuansing. Dari 94 pegawai tersebut, Hendra sendiri ikut serta didalamnya.

Dugaan SPPD fiktif tidak ada dalam temuan BPK. Sejauh ini, hanya Hendra AP yang masih tersangka. Hendra AP sendiri menilai kasusnya merupakan kriminalisasi. Ada penzaliman dalam kasusnya. Ia pun mengajukan praperadilan ke pengadilan. (bpc10)

Tags: Berita Kuantan Singingihendra APKasus SPPD Fiktifpengadilan kuansing
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Sambut Ramadan 2026, Ninik Mamak IV Koto Lubuk Ambacang Gelar Tradisi Adat Mambasue Nagori
Berita Kuansing

Sambut Ramadan 2026, Ninik Mamak IV Koto Lubuk Ambacang Gelar Tradisi Adat Mambasue Nagori

...

Read moreDetails
Krisis Ekologis DAS Kuantan di Persimpangan Tambang Emas Rakyat: Antara Legalisasi, Pencemaran Merkuri, dan Ancaman Banjir

Krisis Ekologis DAS Kuantan di Persimpangan Tambang Emas Rakyat: Antara Legalisasi, Pencemaran Merkuri, dan Ancaman Banjir

Pemprov Riau Siapkan Regulasi untuk Solusi Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kuantan Singingi

Pemprov Riau Siapkan Regulasi untuk Solusi Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kuantan Singingi

Miris, Empat Ruang Kelas SDN 001 Sungai Pinang Kuansing Rusak Parah

Miris, Empat Ruang Kelas SDN 001 Sungai Pinang Kuansing Rusak Parah

Ketua Gerindra Kuansing Serap Aspirasi Warga dan Tebar 10 Ribu Benih Ikan

Ketua Gerindra Kuansing Serap Aspirasi Warga dan Tebar 10 Ribu Benih Ikan

FABEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Sepakat Perkuat Sinergi Pengamanan Taman Nasional Tesso Nilo

FABEM Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai Sepakat Perkuat Sinergi Pengamanan TNTN

Next Post

Proyek-proyek Jokowi yang Tertunda

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.