BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sidang korupsi proyek Jalan Duri-Sei Pakning dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Kamis 13 Agustus 2020 kembali digelar. Di persidangan, saksi menyebutkan empat kali menyerahkan amplop berisi uang ke Amril Mukminin dalam rangka proyek Jalan Duri Sei Pakning.
Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Azrul Nor, ajudan terdakwa Amril Mukminin sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kepada majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH, saksi mengungkapkan pemberian uang dari PT Ditra Gading Aristama, Kontraktor Pelaksana proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Diungkapkan saksi Azrul Nor, pemberian uang tersebut pertama kali di salah satu hotel di Jakarta. Ketika itu Ikhsan dari PT CGA bertemu dengan Amril Mukminin. Ketika saksi pergi ke toilet, Ikhsan mengikutinya dan menyerahkan amplop berisi uang asing. Ikhsan mengatakan amplop itu titipan untuk terdakwa Amril Mukminin.
Uang tersebut lanjut Azrul, diserahkan saksi kepada Amril Mukminin. Saat diberikan Amril Mukminin bertanya “Apa ini? Amril kemudian membuka amplop isinya uang asing. Amril kemudian memberikannya kepada saksi dan menyuruhnya untuk menyimpan.
Penyerahan uang yang kedua lanjut Azrul, di Hotel Grand Elite. Ketika itu Trianto dari PT CGA menghubungi saksi. Saksi kemudian meluncur ke Grand Elite karena mengira akan diajak karaoke. Namun di hotel tersebut, Trianti memberikan amplop berisi uang asing untuk diserahkan kepada Bupati Amril Mukminin.
Uang tersebut kemudian diserahkan ke terdakwa Amril Mukminin. Lagi-lagi setelah melihat isi amplop tersebut, terdakwa menyerahkannya ke saksi dan menyuruhnya menyimpan uang tersebut.
Pertemuan uang selanjutnya ungkap Azrul, depan Hotel Royal Asnof Jalan Tuanku Tambusai. Ketika itu Trianto menghubungi Asrol dan saksi mendatangi Tranto. Trianto kemudian menyerahkan amplop berisi uang kepada Azrul untuk selanjutnya diserahkan kepada terdakwa.
Saksi Azrul kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Amril Mukminin. Setelah membuka amplop itu, terdakwa kemudian menyerahkannya kepada Asrol untuk disimpan.
Pemberian uang selanjutnya, Trianto dari PT CGA menghubungi saksi Azrul ke Hotel Ady Mulya Pekanbaru. Saksi kemudian mengambil kunci kamar atas nama Trianto dan didalam kamar sudah ada tas berisi uang dalam amplop.
Uang ini kemudian dibawa oleh saksi dan menyerahkannya kepada terdakwa Amril Mukminin di rumahnya di Pekanbaru. Ketika menyerahkan uang tersebut lanjut saksi, Amril Mukminin marah dan meminta saksi agar tidak mau lagi dihubungi atau diajak jumpa oleh PT CGA.
Uang dalam amlop tersebut kemudian diserahkan Amril Mukminin kepada saksi untuk disimpan. Uang-uang yang disuruh simpan ini lanjut Azrul disimpan didalam lemari baju.
Ketika saksi Azrul mengajukan berhenti dari ajudan Amril Mukminin awal 2018, terdakwa Amril Mukminin meminta kembali uang yang sebelunya disimpan saksi. Saksi kemudian menyerahkan empat amplop berisi uang tersebut kepada terdakwa.
Pada kesempatan tersebut, majelis hakim mempertanyakan apakah saksi Azrul memperoleh bagian dari uang-uang yang diambil dari PT CGA dan diserahkan kepada terdakwa. Saksi mengaku tidak ada diberi uang dari uang PT CGA tersebut. “Saya hanya dikasih uang Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Itupun untuk balek ke Bengkalis,” ujar Asrol. (bpc17)