BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sidang korupsi proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning dengan terdakwa Amril Mukminin, mantan Bupati Bengkalis, Kamis 6 Juli 2020, kembali digelar. Dipersidangan terungkap, Trianto mengantarkan uang Rp4,2 miliar kepada Amril Mukminin sebagai bagian dari sukses fee proyek.
Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Trianto, karywan PT Citra Gading Aristma (kontraktor pelaksana proyek pembngunan Jalan Duri-Sei Pakning) sebagai saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herina SH.
Kepada majelis hakim, saksi Trianto mengaku menyerahkan uang sebesar Rp4,2 miliar dalam pecahan dolar singapur kepada Amril Mukminin. Uang ini diserahkan dalam tiga tahap melalui Asrol.
Tahap pertama diserahkan sebesar Rp1,7 miliar pada bulan Juni sebelum Lebaran. Ketika itu saksi mengaku dipanggil terdakwa Amril Mukminin yang saat itu menjabat Bupati Bengkalis. Amril meminta uang sebesar Rp3 miliar kepada saksi.
Saksi kemudian berkoordinasi dengan Ikhsan di PT CGA dan diberi uang Rp2 miliar dalam mata uang asing. Rp1,7 miliar di antaranya diberikan untuk Amril Mukminin, sementaraRp150 juta masing-masing diserahkan kepada Tajul Mudasir, Kadis PU Bengkalis dan Ardiansyah, PPTK.
Kemudiam setelah lebaran ada permintaan lagi dan diberi Rp1 miliar dan yangbketiga diserahkan Rp1,5 miliar satu minggu setelah permintaan kedua.
Saksi juga mengaku bahwa ketika bertemu dengan Amril Mukminin, bertanya bagaima soal kekurangan komitmen fee, termasuk dengan DPRD Bengkalis. Amril Mukminin lanjutnya, juga menawarkan agar pemberian untuk anggota DPRD Bengkalis satu pintu saja, yakni melalui Amril Mukminin. Namun hal tersebut tidak dipenuhi. (bpc17)