Polisi Tetapkan Sopir Kecelakaan Tol Pekanbaru-Dumai sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Sopir Kecelakaan Tol Pekanbaru-Dumai sebagai Tersangka

BERTUAHPOS.COM – Rizky Saputra (21), sopir Honda Mobilio yang terlibat kecelakaan maut di Tol Pekanbaru-Dumai, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kecelakaan yang terjadi di Tol Pekanbaru-Dumai pada Senin 9 September 2024 sekitar pukul 09.21 WIB tersebut menewaskan tiga penumpangnya. Hasil tes urine Rizky menunjukkan hasil positif narkoba.

Kasat Lantas Polresta Siak, AKP Fandri, mengonfirmasi bahwa Rizky Saputra telah ditahan di Rutan Polres Siak. “Betul, Rizky sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam penahanan,” ujar Fandri.

Rizky dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Penyidik masih mengembangkan kasus ini.

Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Honda Mobilio BM 1463 ZG yang dikemudikan Rizky dan truk Mitsubishi LPG BM 9689 OU. Kepala Satuan PJR Ditlantas Polda Riau, Kompol Indra Lukman Prabowo, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat Honda Mobilio melaju dengan kecepatan tinggi dan diduga mengalami microsleep, sehingga menabrak bagian belakang truk yang dikemudikan Ramayanto (45).

“Di TKP, sopir Honda Mobilio diduga mengalami microsleep sehingga menabrak truk Mitsubishi LPG yang melaju di lajur kiri,” jelas Indra.

Akibat kecelakaan, tiga penumpang Honda Mobilio—Revi Brita (31), Heriyanto (35), dan Jummi Hariady (45)—tewas di tempat. Sementara itu, Rizky dan satu penumpang lainnya, Arif Novtryattra (35), mengalami luka ringan. Tim medis juga menemukan indikasi narkoba dalam tes urine sopir dan penumpangnya. Unit Lantas Polsek Kandis, Polres Siak, menangani kasus ini.

Exit mobile version