BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hingga Selasa (7/1/2020), penyidik Polda Riau belum melimpahkan kembali berkas perkara korupsi dana bantuan sosial Pemkab Bengkalis dengan tersangka Suhendri Asnan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, ketika ditemui, Rabu (8/1/2020). Dikatakannya, sebelumnya Jaksa Peneliti telah memberika petunjuk kepada penyidik Polda Riau untuk melengkapi berkas perkara.
Dikatakannya, jika nantinya penyidik tak juga melimpahkan berkas perkara tersebut, Jaksa akan mengirim surat kepada penyidik menanyakan perkembangannya. “Untuk sekarang kita tunggu saja, mungkin ada petunjuk yang belum bisa dipenuhi penyidik untuk saat ini,” ujar Muspidauan.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Riau smenerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara korupsi dana bantuan sosial Pemkab Bengkalis atas nama tersangka Suhendri Asnan, mantan anggota DPRD Bengkalis sejak Mei 2018 lalu dari penyidik Polda Riau.
diterima dari penyidik Polda Riau bersamaan dengan SPDP atas nama tersangka Yudi Feriantoro. Keduanya mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014 dalam perkara yang sama, yakni dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemkab Bengkalis tahun 2012.
Namun untuk berkas berkara atas nama tersangka Yudi Feriantoro, penyidik sudah memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa hingga dinyatakan P21. Terakhir, Selasa (17/12/2019), Yudi Feriantoro diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (bpc17)