Polda Riau Gagalkan Jaringan Narkoba dari Lapas, 5 kg Sabu dan 1.870 Butir Pil Ekstasi Disita

Polda Riau Gagalkan Jaringan Narkoba dari Lapas, 5 kg Sabu dan 1.870 Butir Pil Ekstasi Disita

BERTUAHPOS.COM – Tim gabungan dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau dan Sat Res Narkoba Pelalawan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba besar dalam operasi pada Selasa, 3 September 2024.

Polisi menyita 5 kg sabu dan 1.870 butir pil ekstasi yang diduga dikendalikan oleh narapidana di Lapas Pekanbaru.

Operasi ini melibatkan penangkapan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Kampar, Riau. Penangkapan pertama terjadi di Jalan Sirotul Jannah, Kecamatan Siak Hulu, di mana FK Hutabarat (35) ditangkap saat mencoba menyembunyikan 5 bungkus besar sabu di semak-semak pinggir jalan.

Penangkapan kedua dilakukan di lokasi yang sama, di mana MR (23) ditemukan membawa 1.870 butir pil ekstasi dan sejumlah paket sabu. Keduanya diduga bertindak sebagai kurir dalam jaringan narkoba tersebut.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kita memberantas peredaran narkoba di Riau. Kami berhasil menangkap tiga tersangka, termasuk FK Hutabarat dan MR, serta seorang pengendali yang berstatus narapidana di Lapas Pekanbaru,” ungkap Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Rabu 4 September 2024.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pengendali jaringan narkoba adalah OE (32), seorang narapidana di Lapas Pekanbaru. OE diduga mengendalikan pengiriman sabu dan ekstasi dari balik jeruji besi, dengan FK dan MR sebagai kurir.

“Kedua tersangka mengaku barang ini milik OE, yang mereka ambil sejak 30 Agustus 2024. FK dan MR sudah beberapa kali ditugaskan oleh OE untuk mengedarkan narkoba,” jelas Kombes Pol Manang Soebeti.

Sabu yang disita diduga berasal dari Malaysia dan diatur oleh seseorang bernama Iwan, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Polisi sedang memburu Iwan, yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mencari tahu asal-usul narkoba tersebut. Pengembangan lebih lanjut akan terus dilakukan,” tutup Kompol Ryan Fajri.

Seluruh tersangka, barang bukti, dan alat komunikasi kini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menyoroti peran narapidana dalam peredaran narkoba dari dalam penjara.

Exit mobile version