BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp20 miliar pada Ahad 2 Juni 2024 dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu pelaku berinisial SI (31).
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengungkapkan bahwa SI ditangkap saat mengemudikan speedboat bermesin 40 PK yang membawa benih lobster di Perairan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah.
“SI ditangkap saat mengemudikan speedboat yang mengangkut benih lobster,” jelas Budi.
Lobster tersebut dikemas dalam 20 kotak Styrofoam, masing-masing berisi sekitar 5.000 benih lobster, sehingga totalnya mencapai 102.820 ekor.
“Menurut pelaku, benih lobster akan dibawa keluar negeri. Jika diuangkan, benih lobster itu nilainya mencapai Rp20 miliar,” lanjut Budi.
Budi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai adanya penyelundupan benih lobster ke luar negeri.
Setelah menerima informasi tersebut, Kasat Polair AKP Ridwan beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Saat tiba di TKP, polisi menemukan satu unit speedboat yang mencurigakan,” tambahnya.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.
“Di dalam speedboat, kami menemukan 20 kotak Styrofoam berisi ribuan benih lobster,” terang Budi.
Saat ini, barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mako Polairud Polres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana diubah UU No. 45 Tahun 2008 Jo pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar.
“Pelaku dijerat Pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah UU No. 45 tahun 2008 Jo pasal 55, 56 KUHP. Ancamannya 6 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar,” pungkas Budi.