• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Peras 61 Kepala Sekolah, Kajari dan Kasi Pidsus Inhu Diadili

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
10 Desember 2020
wakil bupati bengkalis

ilustasi

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikno, SH MH, Kasi Pidsus Ostar Alpansri SH, serta Rionald Febri Rinando SH MH, Kasubsi Barang Rampasan, Kamis 10 Desember 2020, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

Ketiganya didakwa memeras 61 kepala SMP di Kabupaten Inhu sebesar Rp1,5 miliar lebih.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Eliksander Siagian SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina Chaniago SH, disebutkan, ketiga terdakwa antara bulan Mei 2019 hingha Juni 2020, menerima uang sebesar Rp1.505.000.000 dari 61 Kepala Sekolah Menengai Pertama di Kabupaten Inhu.

Pemberian uang ini agar Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu tidak melakukan penyelidikan terhadap pengelola Dana BOS Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Dari Rp1,505.000.000 tersebut, terdakwa Hayin Suhikno, yang saat itu menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menerima Rp769.092.000.

Sementara Ostar Alpansri, yang saat itu menjabat Kasi Pidsus, memperoleh bagian Rp275.000.000 dan satu unit handphone Merek Iphone X2 . Sementara terdakwa Febri Rinando SH MH, Kasubsi Barang Rampasan, menerima bagian sebesar Rp115.000.000, dan satu unit Hand Phone Merek I phone X2. (bpc17)

Tags: Berita Indragiri HuluinhuKorupsitipikorm pengadilan
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Wakil Bupati Indragiri Hulu, Ir. H. Hendrizal, M.Si.
Advertorial

Inhu Expo 2026 Resmi Ditutup, Wabup Hendrizal Apresiasi Antusiasme Masyarakat

...

Read moreDetails
Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam

Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam

150 Hotspot Muncul di Riau, Kualitas Udara di Pekanbaru Masih Tidak Sehat

150 Hotspot Muncul di Riau, Kualitas Udara di Pekanbaru Masih Tidak Sehat

Pasang Surut dan Angin Kencang Hambat Pemadaman di Desa Bayas Jaya

Pasang Surut dan Angin Kencang Hambat Pemadaman di Desa Bayas Jaya

Karhutla Riau Kembali Muncul, Helikopter Water Bombing Dikerahkan ke Inhu dan Bengkalis

Karhutla Riau Kembali Muncul, Helikopter Water Bombing Dikerahkan ke Inhu dan Bengkalis

Tekan Angka Stunting, Tim Kukerta UNRI Edukasi Warga Indragiri Hulu soal PMT

Tekan Angka Stunting, Tim Kukerta UNRI Edukasi Warga Indragiri Hulu soal PMT

Next Post

Putus Penyebaran Covid 19, Personil Koramil 06/Singkarak Gencarkan Penerapan Protkes di Pasar Tradisional.

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.