• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pelaku Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing Minta Maaf: Saya tak Bermaksud Lecehkan Simbol Negara

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
14 Agustus 2023
Bedera merah putih

Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing, Bos PT Sawit Agung Sejahtera Ditangkap Polisi (Foto: Ilustrasi)

130
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pelaku yang memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing, Robert (22) meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat atas perbuatannya. 

Secara pribadi dirinya mengakui bahwa perbuatan memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing adalah perbuatan yang tidak pantas untuk dilakukan.

Robert pun menerima bahwa perbuatannya itu telah melecehkan simbol negara.

“Saya minta maaf dan menyadari atas perbuatan tersebut tidaklah tepat dan bersedia menerima konsekuensi atas kejadian ini,” katanya. 

Namun demikian, dia menjelaskan tidak ada maksud sama sekali untuk melecehkan simbol negara dengan mengalungkan Bendera Merah Putih ke leher anjing. 

“Saya tidak bermaksud melecehkan simbol negara dengan memasang bendera di leher anjing tersebut,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Robert yang merupakan salah satu petinggi perusahaan sawit di Bengkalis, Riau, viral di sosmed setelah video yang memperlihatkan dirinya mengalunkan Bendera Merah Putih ke leher anjing. 

Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal penghinaan terhadap simbol negara.

Dia dijerat melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Atas perbuatannya, Robert dilaporkan ke pihak berwajib pada Jumat, 11 Agustus 2023, dan dirinya langsung menyerahkan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, diapun ditetapkan sebagai tersangka.***

Tags: Bendera
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Negara
Insight

Tahukah Kamu, Ada Negara yang Benderanya Tak Memiliki Warna Merah, Putih, dan Biru

...

Read moreDetails

Ternyata, Ada Bendera Negara yang Tak Memiliki Warna Merah, Putih, dan Biru

Aturan Keras Bendera Arab Saudi: Tak Boleh Setengah Tiang

Catatan Sejarah 19 September: Insiden Hotel Yamato Surabaya

Tahukah Kamu, Bendera Arab Saudi Tak Boleh Dikibarkan Setengah Tiang

Meluruskan Asal Muasal Kain Bendera Pusaka: Bukan Sprei dan Tenda Warung Soto

Next Post
Jepang menyerah

Jepang Akhirnya Menyerah Tanpa Syarat

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.