BERTUAHPOS.COM, SOLOK — Seorang honorer di Pemko Solok ditangkap Satres Narkoba Polres Solok akibat kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja.
Pegawai honorer tersebut berinisial IR (23) warga Kelurahan IX Korong Kota Solok. Pelaku diduga telah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tersebut.
Penangkapan terhadap IR terjadi pada pukul 02.30 WIB, Sabtu, 27 Februari 2021, di pinggir jalan M Yamin, Simpang Pandan Ujung, PPA Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
“Mirisnya lagi, tersangka merupakan pegawai honorer di Kota Solok,” ungkap Kapolres Solok Kota AKBP Fery Suwandi SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Joko Sunarno SH kepada awak media.
Dikatakan, tersangka ditangkap setelah adanya laporan dan penyelidikan oleh anggota Satres Narkoba. Pada saat dilakukan penangkapan terlapor berusaha melarikan diri bersama dengan rekannya dan membuang sesuatu.
Akan tetapi terlapor berhasil diamankan lebih kurang 200 meter dari tempat terlapor melakukan transaksi di pinggir Jalan M. Yamin.
Dia menambahkan, pada saat dilakukan pemeriksaan barang yang dibuang rekan tersangka adalah satu paket yang diduga berisikan narkotika Golongan jenis tanaman ganja kering.
Pekat itu dibungkus dengan plastik hitam dan kertas pembungkus Ceki kapal ferry yang berada di dalam parit yang kemudian berhasil diamankan petugas Satres Narkoba Polres Solok Kota.
“Sat Narkoba juga mengamankan 1 unit handphone merk Hammer warna hitam di dalam saku celana depan sebelah kanan dan juga mengamankan 1 Unit Sepeda motor merk Honda Jenis Scoopy BA 4074 PI warna abu-abu serta kunci kontak yang terparkir di pinggir jalan M Yamin Simpang Pandan Ujung Kelurahan PPA Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok,” katanya
Selanjutnya, kata Kasat Narkoba, terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Solok Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (bpc19)