BERTUAHPOS.COM — Oknum di Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] disebut ikut menikmati uang korupsi Bantuan Sosial [Bansos] Covid-19. Hal ini terkuak saat tersangka sekaligus pegawai di Kementerian Sosial [Kemensos] Matheus Joko memberikan kesaksiannya dalam persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor Jakarta, atas terdakwa Ardian I M dan Harry Sidabuke, Senin, 8 Maret 2021.
Dia mengungkapkan, oknum BPK tersebut menerima sebesar Rp1 miliar melalui Adi — kuasa pengguna anggaran. Pengakuan itu dilontarkan Matheus Joko kepada Jaksa KPK dalam persidangan tersebut. Namun dalam keterangannya itu, dia berdalih tidak mengetahui siapa oknum BPK yang menerima uang tersebut.
Jaksa KPK ketika itu melontarkan pertanyaan kepada Matheus dengan menyebut apakan yang menerima uang sebesar Rp1 miliar tersebut. “(Pak Adi) menyebut ada nama Achsanul Qosasi?” tanya Jaksa KPK. Terhadap pertanyaan itu, dia berkilah mengatakan tidak mengetahui nama penerima uang tersebut. “Saya kurang tahu, Pak. Saya hanya menyerahkan di kafe, Pak,” jawabnya.
Pertanyaan pun berlanjut terkait penerimaan Sekjen Kemensos Hartono Laras berupa sepeda Bronto senilai Rp150 juta. (bpc2)