• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Menteri Jokowi yang Ditangkap KPK Lebihi Zaman SBY

Romi J. by Romi J.
6 Desember 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jumlah menteri aktif yang ditangkap KPK pada kepemimpinan Presiden Jokowi kini melebihi zaman Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menteri aktif yang ditangkap pada kabinet Jokowi berjumlah empat orang, yaitu Mensos Idrus Marham, Menpora Imam Nahrawi, Menteri KKP Edhy Prabowo, dan Mensos Juliari Batubara.

Sementara, jumlah menteri aktif yang ditangkap pada zaman Presiden SBY ada tiga orang, yaitu Jero Wacik, Andi Malaranggeng, dan Suryadharma Ali.

Sebenarnya, ada satu lagi menteri kabinet SBY yang ditangkap KPK, yaitu Siti Fadillah Supari tahun 2007. Namun, penetapan tersangka Siti Fadillah dilakukan setelah yang bersangkutan tak lagi menjabat sebagai menteri.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka program bantuan sosial COVID-19, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.

Ketua KPK, Firli Bahuri juga meminta Juliari Batubara kooperatif dan menyerahkan diri. “Untuk segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Firli. (bpc4)

Tags: JokowiKpkmenteriSBY
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Hukum Kriminal

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

...

Read moreDetails
Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi

Banding Dikabulkan, Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Siapa Silmy Karim, Berapa Harga Kekayaannya?

Siapa Silmy Karim, Berapa Harga Kekayaannya?

Ilustrasi Korupsi/net

Korupsi di Riau: KPK Telusuri Jejak Aliran Uang Abdul Wahid Lewat Plt Gubernur SF Hariyanto

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Next Post

Miris, 3 KK di Solok Diusir dari Kontrakan Karena Beda Pilihan Paslon

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.