BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Keterangan Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan alias Eed di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terkait perkara korupsi pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning dengan terdakwa Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, membuat geram hakim dan juga Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, Indra Gunawan, lebih banyak menyatakan tidak tahu dan tidak mengakui keterangan saksi-saksi sebelumnya. Meski demikian, Jaksa KPK tetap berupaya menguak “hubungan terlarang” dalam pembangunan jalan yang dikerjakan PT Citra Gading Asritma senilai Rp498,6 miliar tahun 2017 lalu.
Setelah menanyakan proses penganggaran proyek multiyears Jalan Duri-Sei Pakning, Jaksa KPK melanjutkan pertanyaan kepada Indra Gunawan, apakah ada turun ke lokasi pembangunan tersebut, Indra Gunawan, yang telah kena “semprot” majelis hakim, akhirnya mengakui dirinya ada turun ke lokasi proyek Duri-Sei Pakning bersama Komisi II DPRD Bengkalis.
Dikatakannya, ia turun ke lapangan karena ada informasi proyek tidak selesai. Sementara dilapangan, Eed mengaku hanya bertemu dengan Koordinator Lapangan PT CGA saja Namun Eed mengaku lupa namanya. Eed juga mengaku tidak tahu pemilik PT CGA.
Jaksa KPK kemudiam melanjutkan pertanyaan, apakah Eed ada melakukan pertemuan dengan pihak PT CGA di luar itu? Seperti di sebuah rumah makan? Eed mengaku tidak tahu.
Jaksa KPK juga menanyakan apakah Eed mengetahui ada permintaan fee oleh Komisi II, Eed juga mengaku tidak tahu.
Di akhir pertanyaannya, Jaksa KPK menyebutkan bahwa keterangan dari pihak PT CGA menyebutkan ada pertemuan antara PT CGA dengan Ketua DPRD Bengkalis, juga ada anggota DPRD lain, yakni Indra Gunawan alias Eed.
“Ini masih kami dalami, keterangan dari pihak PT CGA menyebutkan ada pertemuan di Rumah Makan Pondok Melayu di Pekanbaru. Selain dihadiri Ketua DPRD juga dihadiri anggota DPRD lain, yakni Eed,” ujar jaksa KPK.(bpc17)