BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi, Sartian ST MSI dan Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri, Endi Erlian, hanya dituntut selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan terbukti korupsi proyek pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif pada Disdikpora TA 2019, senilai Rp4,5 miliar.
Untuk terdakwa Endi Erlian, tuntutan ditambah dengan membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuansing, di hadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan SH, pada persidangan virtual Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu 28 April 2021.
Tuntutan yang diberikan kepada Pejabat Dinas Pendidikan Kuansing ini, jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penunyut Umum kepada terdakwa Aries Susanto, selaku kontraktor pelaksana.
Aries Susanto dituntut selama 7 tahun enam bulan penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara. Terdakwa Aries juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1.355.570.000. Jika tidak mampu maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai perbuatan Aries Susanto melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk terdakwa Sartian dan Endi Erlian, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan perbuatan terdakwa bermula tanggal 14 Januari 2019 terdapat Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Rp4.500.000.000, kegiatan pengadaan alat peraga dan alat pembelajaran SD dan nama pekerjaan Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2019.
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, terdakwa Sartian, merupakan Kabid Sarpras, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran. Terdakwa Sartian, sekaligus ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tanggal 12 Maret 2019, terdakwa Sartian bersama dengan Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) yaitu saksi Wiwin Satriadi SPd dan saksi Benny Hartono SPd (staf bidang sarana dan prasarana) melakukan suvery harga barang ke Bekasi yaitu di kantor dan Gudang PT. Grand Sains, bertemu dengan Soedarta Eka Saputrawan (Direktur PT. GRAND SAINS).
Terdakwa lalu meminta daftar harga, melakukan pengecekan ke gudang serta melihat stok barang selain itu juga melakukan survey dan meminta daftar harga barang beberapa perusahaan lainnya.
Kemudian untuk penetapan spesifikasi teknis barang, terdakwa Sartian ST.,M.Si. mengacu kepada spesifikasi teknis barang yang ada di PT. GRAND SAINS. Adapun daftar harga barang yang diberikan PT. GRAND SAINS
Total alat 1 paket Rp204.546.000,PPN 10 % 20.454.600. Total Keseluruhan 225.000.600. Selanjutnya terdakwa Sartian menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan Total alat 1 paket 224.999.500. Total 20 paket Rp4.499.990.000.
Penetapan HPS didasarkan pada daftar harga barang yang diperoleh terdakwa Sartian dari PT. GRAND SAINS yaitu dengan harga total 20 paket barang sebesar Rp4,5 miliar.
Padahal berdasarkan keterangan saksi Adil Simanjuntak, selaku Direktur Utama PT. GRAND SAINS menyatakan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk 20 paket sebesar Rp.4,5 miliar yang diterbitkan oleh PT. GRAND SAINS bulan Maret tahun 2019, yang diberikan kepada terdakwa tersebut, pihak PT. GRAND SAINS memberikan potongan diskon sekitar 40% sedangkan untuk pajak PPn, PPh, distribusi dan pelatihan sudah termasuk dalam diskon tersebut.
Untuk melaksanakan kegiatan pelelangan umum pekerjaan Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2019 tersebut maka Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kuantan Singingi menerbitkan Surat Keputusan Nomor: Kpts.05/SET-PMB/III/2019 tanggal 11 Maret 2019 tentang Penetapan Kelompok Kerja (POKJA).
Setelah proses lelang berjalan dan dilakukan Evaluasi Administrasi, Evaluasi Dokumen Kualifikasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Harga dan Pembuktian Kualifikasi terhadap CV. AQSA JAYA MANDIRI dengan Direktur saksi Endi Erlian alamat Desa Pisang Berebus/Kel. Pisang Berebus Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi, dinyatakan telah memenuhi syarat/lulus dan dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Pada saat proses lelang terdakwa Endi Erlian selaku direktur CV. AQSA JAYA MANDIRI memasukkan harga penawaran berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi Yusmantono (orang suruhan saksi Aries Susanto) dimana harga dalam RAB tersebut dibuat berdasarkan daftar harga barang dari PT. GRAND SAINS demikian juga mengenai spesifikasi teknis barang;
Hasil pelelangan tersebut kemudian terdakwa Sartian,ST.,M.Si. menerbitkan surat Nomor : 018/PPK/SPPBJ/DISDIKPORA-KS/2019 tanggal 21 Mei 2019 perihal Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif TA 2019 tersebut.
Selanjutnya pekerjaan dikerjakan oleh penyedia jasa CV. AQSA JAYA MANDIRI (Direktur saksi Endi Erlian) dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.490.186.000. Kemudian dilaksanakan oleh terdakwa Aries Susanto menggunakan perusahaan CV. AQSA JAYA MANDIRI dengan cara meminjam secara lisan kepada saksi Endi Erlian selaku direktur CV. AQSA JAYA MANDIRI dengan kesepakatan bahwa terdakwa Aries Susanto akan memberikan fee sebesar 2.5 % dari nilai kontrak. (bpc17)