BERTUAHPOS.COM – Dalam upaya menanggulangi peredaran narkoba di Kota Pekanbaru, Kepolisian Sektor Sukajadi berhasil menangkap tujuh orang yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba dalam dua hari operasi. Penangkapan ini berlangsung mulai Selasa (22/10) hingga Rabu 23 Oktober 2024.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Selasa sore di sebuah kos-kosan di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan.
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka, Popi Handayani alias Popi (42) dan Rusdiana alias Yana (28). Dari Popi, yang baru dua bulan keluar dari Lapas Pekanbaru, kami menemukan enam paket sabu dengan berat total 1,97 gram,” jelasnya.
Kompol Jorminal menambahkan bahwa Popi merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara.
“Tersangka Popi sudah dua kali keluar masuk penjara dan baru bebas dari Lapas dua bulan yang lalu,” tambahnya.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi kembali menggerebek sebuah kos-kosan di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya.
Dalam operasi ini, lima pengedar narkoba ditangkap, termasuk seorang wanita. Mereka adalah Deni Herianto (41), Pidia Asri (22), Ekorianto (44), Afrul Rezi (39), dan Alimar (39). Dari mereka, petugas berhasil menyita sabu seberat 36,81 gram dan 15 butir pil ekstasi.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika yang sering terjadi di kos-kosan tersebut. Dari informasi itu, Kanit Reskrim bersama tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi,” jelas Kapolsek.
Dari penggerebekan, ditemukan 12 paket kecil sabu dan lima butir pil ekstasi saat Deni dan Pidia sedang mengonsumsi sabu. “Kami kemudian memancing mereka untuk melakukan transaksi kembali, dan berhasil menangkap Eko dan Afrul,” lanjutnya.
Saat ditanya, tersangka Alimar mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. “Kami menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam tempat snack di rumahnya,” ungkap Kapolsek.
Ketujuh tersangka kini ditahan di Rutan Mapolsek Sukajadi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkoba demi menciptakan Pekanbaru yang lebih aman,” tutup Kompol Jorminal.