BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tiga orang yang sebut-sebut sebagai orang dekat Gubernur Riau, Syamsuar, Jumat 20 November 2020, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bansos di Bagian Kesejahteraan masyarakat, Sekretariat Daerah Kabupaten Siak dan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tahun anggaran 2014-2019.
Ketiganya yakni, Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri. Indra Gunawan diperiksa sebagai dalam kapasitas sebagai Ketua KNPI dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak, tahun 2014-2016, serta sebagai Ketua PS Kabupaten Siak.
Sementara Ikhsan dalam kapasitas sebagai Sekretaris Karang Taruna dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak tahun 2016-2021.
Sementara Ulil Amri, diperiksa dalam kapasitas sebagai Sekretaris KNPI Kabupaten Siak tahun 2014 san Bendahara Karang Taruna tahun 2011-2016.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com membenarkan pemeriksaan tersebut. “Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah dan bansos, yang saat ini perkaranya sudah penyidikan,” ujarnya.
Terhadap perkara ini, Kejaksaan Tinggi Riau sudah memeriksa ratusan orang sebagai saksi. Namun dari ratusan tersebut, Gubernur Riau, Syamsuar, yang pada tahun 2014 hingga 2019 lalu menjabat sebagai Bupati Siak, hingga saat ini belum pernah diperiksa penyidik. Hal ini juga dibenarkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau.
Desakan agar Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera memeriksa Gubernur Riau, sudah beberapa kali dilakukan oleh pemuda dan mahasiswa Riau. Mereka beberapa kali juga membawa poster yang bertuliskan Diduga Panglima Korupsi Riau, dengan menampilkan gambar wajah, Yan Prana Jaya, Ulil Amri, Ikhsan dan Indra Gunawan.
Untuk diketahui, penanganan perkara dugaan korupsi bansos yang dilakukan Kejati Riau ini, berbeda dengan penanganan yang dilakukan Polda Riau ketika mengungkap dugaan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bengkalis tahun 2012.
Ketika mengungkap kasus Bansos Siak, penyidik Polda Riau bukan saja memeriksa Bupati dan Ketua DPRD nya, tetapi menetapkan tersangka, menahan serta melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan. Hingga akhirnya Bupati, Ketua DPRD, mantan Ketua DPRD serta beberapa anggota DPRD Bengkalis saat itu dinyatakan bersalah dan dihukum penjara.
Sementara di Jawa Barat, saat ini, penyidik Polda Jabar juga tengah mengusut dugaan korupsi dana bansos dan hibah Kabupaten Bandung Barat tahun anggaran 2019.
Dalam penanganan perkaranya, penyidik Polda Jabar memanggil dan memeriksa Walikota Bandung Barat Aa Umbara Sutisna
Dari surat Dirt Reskrimsus Polda Jabar yang ditujukan kepada Bupati KBB Aa Umbara Sutisna tertanggal 6 Januari 2020, Polda Jabar meminta Bupati Aa Umbara untuk memberikan fotokopi dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan hibah dan bansos Pemkab Bandung Barat tahun anggaran (TA) 2019. (bpc17)