• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Hakim Hentikan Pengacara Abdul Wahid saat SF Hariyanto Dicecar Pertanyaan soal Thomas Larfo

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
4 Juni 2026
Hakim Hentikan Jaksa Abdul Wahid saat SF Hariyanto Dicecar Pertanyaan soal Thomas Larfo

Foto: Bertuahpos / Melba.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — SF Hariyanto dicecar pertanyaan soal alasannya memilih Thomas Larfo saat dalam isu renovasi rumah dinas Kapolda Riau. Dalam kesaksian Thomas di sidang sebelumnya, dia mengatakan ada uang Rp300 juta diserahkan ke SF Hariyanto sebagai Wakil Gubernur Riau kala itu.

Di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jalan Teratai, Rabu, 3 Juni 2026, SF Hariyanto menjadi saksi untuk kasus dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, pengacara mencecar SF Hariyanto dengan pertanyaan mengapa memilih Thomas untuk merenovasi rumah dinas Kapolda Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

Saat itu, dia membacakan kesaksian Thomas di sidang sebelumnya. Pada awal April 2025 ia dipanggil SF Hariyanto ke rumahnya di Jalan Ronggowarsito. Saat itu SF Hariyanto mengatakan ke Thomas bahwa rumah dinas Kapolda Riau perlu diperbaiki.

SF Hariyanto kemudian meluruskan pernyataan itu. “Izin saya luruskan, pertama, Kapolda riau tidak pernah minta dan memohon kepada Pemprov Riau untuk perbaikan rumah dinas,” jelasnya.

“Kedua, saya tidak pernah meminta kepada Thomas untuk mencariankan uang Rp300 juta. Ketiga, saya tidak pernah meminta Thomas untuk menjumpai Arif, apalagi memita duit. Saya pun bisa telpon Arif. Apa urusan dia (Thomas) menepon Pak Arif,” tambah SF Hariyanto.

“Saya kecewa kepada Thomas, karena setelah itu dia tidak pernah melapor ke saya. Yang saya minta ke Thomas, tolong di cek kerusakan rumah dinas Kapolda Riau, karena dia pernah menjadi Kabid Cipta Karya. Bukan saya suruh dia cari duit, apa urusannya sama Pak Arif. Kan, jadi fitnah,” ujar SF Hariyanto.

Lalu, pengacara Abdul Wahid meminta alasan SF Hariyanto mengapa harus Thomas yang dimintai tolong, padahal yang bersangkutan tidak memegang jabatan di Dinas PUPR. Lantas, SF Hariyanto kembali menegaskan.

“Saya menyuruh Thomas karena dia pernah Kabid Cipta Karya, dia yang mengerti (soal kerusakan bangunan). Makanya saya minta dia yang cek kondisi rumah dinas Pak Kapolda waktu itu,” jelasnya.

Namun, pengacara Abdul Wahid merasa tidak puas dengan jawaban SF Hariyanto dan beberapa kali mengulang pertanyaan yang sama. Hingga akhirnya Hakim Ketua Delta Tamtama memutus perdebatan itu dan meminta pengacara tidak menyanyakan pertanyaan yang berulang.

“Kalau itu juga ditanyakan, jawabannya kan sudah dijelaskan saksi tadi. Kan sudah dijelaskan saksi. Kenapa Thomas, karena dia yang paham untuk menilai kerusakan bangunan. Sama seperti Anda. Misalnya, Anda orang hukum, tapi Anda tidak bekerja di bidang hukum, kan nggak ada salahnya kalau kita meminta pendapat Anda soal hukum. Jadi jangan ajukan pertanyaan yang jawabannya mengulang,” jelas Hakim Ketua, Delta Tamtama.

Tags: abdul wahidHukumkasus korupsi
Share7Tweet4Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Bukan dengan Tank, Tetapi dengan Data
Opini

Bukan dengan Tank, Tetapi dengan Data

...

Read moreDetails
111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Next Post
Siapa Silmy Karim, Berapa Harga Kekayaannya?

Siapa Silmy Karim, Berapa Harga Kekayaannya?

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.