BERTUAHPOS — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan — dalam perkara korupsi tata kelola impor produk kilang yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,4 triliun. Vonis dibacakan dalam sidang pada 26 Februari 2026.
Selain Riva, dua terdakwa lain yakni Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga serta Edward Corne selaku eks VP Trading Operations juga divonis bersalah.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti memberikan perlakuan istimewa kepada perusahaan asing dalam proses pengadaan impor produk kilang. Hakim menilai terdakwa membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) sehingga rekanan dapat menyesuaikan penawaran dan memenangkan lelang.
“Mengarahkan penawaran BP Singapore mendekati volume yang dibutuhkan HPS, menjadi pemenang lelang sebagaimana peristiwa di bawah ini dan telah menjadi fakta hukum,” ujar hakim dalam persidangan.
Majelis juga menegaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbukti secara hukum.
Total kerugian dalam perkara tata kelola minyak periode 2018–2023 mencapai Rp9,4 triliun, dengan bagian kerugian di tubuh PT Pertamina sebesar Rp2,5 triliun.
“Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI… terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2,5 triliun, yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,4 triliun,” kata hakim.
Namun, majelis menolak perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun karena dinilai masih bersifat asumsi dan belum dapat dibuktikan secara nyata. Hakim menyatakan banyak faktor yang memengaruhi perhitungan tersebut sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
Meski kerugian negara dinyatakan terbukti, hakim menyebut tidak ditemukan fakta bahwa Riva Siahaan menikmati aliran dana hasil korupsi. Atas pertimbangan itu, majelis tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa sesuai Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Di persidangan tidak diperoleh fakta hukum terdakwa Riva Siahaan memperoleh uang hasil korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas hakim.
Majelis juga memerintahkan pencabutan blokir terhadap rekening tabungan terdakwa karena tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.
Dalam putusannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Selain Riva yang divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, Maya Kusmaya dijatuhi hukuman serupa. Sementara Edward Corne divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Putusan ini menjadi salah satu vonis besar dalam kasus korupsi sektor energi yang menyita perhatian publik.***









