• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara, Hakim Tegaskan Kerugian Negara Rp 9,4 Triliun Terbukti

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
1 Maret 2026
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara, Hakim Tegaskan Kerugian Negara Rp 9,4 Triliun Terbukti

Foto: detikcom.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan — dalam perkara korupsi tata kelola impor produk kilang yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,4 triliun. Vonis dibacakan dalam sidang pada 26 Februari 2026.

Selain Riva, dua terdakwa lain yakni Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga serta Edward Corne selaku eks VP Trading Operations juga divonis bersalah.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti memberikan perlakuan istimewa kepada perusahaan asing dalam proses pengadaan impor produk kilang. Hakim menilai terdakwa membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) sehingga rekanan dapat menyesuaikan penawaran dan memenangkan lelang.

“Mengarahkan penawaran BP Singapore mendekati volume yang dibutuhkan HPS, menjadi pemenang lelang sebagaimana peristiwa di bawah ini dan telah menjadi fakta hukum,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis juga menegaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbukti secara hukum.

Total kerugian dalam perkara tata kelola minyak periode 2018–2023 mencapai Rp9,4 triliun, dengan bagian kerugian di tubuh PT Pertamina sebesar Rp2,5 triliun.

“Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI… terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2,5 triliun, yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,4 triliun,” kata hakim.

Namun, majelis menolak perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun karena dinilai masih bersifat asumsi dan belum dapat dibuktikan secara nyata. Hakim menyatakan banyak faktor yang memengaruhi perhitungan tersebut sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.

Meski kerugian negara dinyatakan terbukti, hakim menyebut tidak ditemukan fakta bahwa Riva Siahaan menikmati aliran dana hasil korupsi. Atas pertimbangan itu, majelis tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa sesuai Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Di persidangan tidak diperoleh fakta hukum terdakwa Riva Siahaan memperoleh uang hasil korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas hakim.

Majelis juga memerintahkan pencabutan blokir terhadap rekening tabungan terdakwa karena tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.

Dalam putusannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Selain Riva yang divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, Maya Kusmaya dijatuhi hukuman serupa. Sementara Edward Corne divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Putusan ini menjadi salah satu vonis besar dalam kasus korupsi sektor energi yang menyita perhatian publik.***

Tags: energiHukumkasus korupsi
Share5Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Jepang Siapkan Pengurangan Subsidi Bensin Mulai Desember 2026, Apa yang Terjadi?
Ekonomi

Jepang Siapkan Pengurangan Subsidi Bensin Mulai Desember 2026, Apa yang Terjadi?

...

Read moreDetails
111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Next Post
Iran Tabuh Genderang Perang: Operasi Terdahsyat dalam Sejarah Segera Dimulai?

Iran Tabuh Genderang Perang: Operasi Terdahsyat dalam Sejarah Segera Dimulai?

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.