BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru -DR Abdullah Sulaiman, mantan Pembantu Rektor IV Universitas Islam Riau, Kamis (30/4/2020), dituntut selama 7 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar, jika tak dibayar diganti dengan penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Novrizal SH, dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jaksa menilai terdakwa Abdullah Sulaiman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan penelitian yang berasal dari Pemprov Riau, tahun 2011-2012.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya disebutkan, terdakwa DR H. ABDULLAH SULAIMAN, selaku Ketua Tim Penelitian Bersama Kegiatan Penelitian Bersama Antara Institut Alam dan Tamadun Melayu (ATMA) – Universiti Kebangsaan Malaysia dan Universitas Islam Riau (UIR) tentang Dampak Pembangunan Terhadap Lingkungan dan Kepentingan Manajemen Lingkungan Terpadu di Provinsi Riau Tahun 2011, bersama-sama DR Emrizal dan Said Fazli, membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah yang sebagian besar bukti-buktinya adalah fiktif, telah dipalsukan baik surat-surat, kwitansi maupun tandatangannya .
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DR. Drs. H. ABDULLAH SULAIMAN, M.Hum bersama-sama dengan Saksi DR. EMRIZAL, S.Si, Menv dan Saksi SAID FHAZLI, S.Si, MSc telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara cq. Kerugian Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Riau yang sebesar Rp 2.633.228.670.
Perbuatan Terdakwa DR. Drs. H. ABDULLAH SULAIMAN, M.Hum tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(bpc17)