BERTUAHPOS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru melakukan penggerebekan terhadap sebuah ruko di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, pada Selasa 3 September 2024.
Ruko tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang ilegal.
Ketua Tim Penindakan BPOM Pekanbaru, M. Rusydi Ridha, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan berbagai macam sediaan farmasi yang melanggar ketentuan.
“Di sini kita menemukan sediaan farmasi berupa kosmetik dan beberapa sediaan salap yang tidak memenuhi ketentuan, seperti izin edar dan izin BPOM yang tidak ada,” ujar Rusydi.
Temuan ini dianggap melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurut Rusydi, ruko tersebut diatur sebagai gudang penyimpanan barang-barang tersebut dan penjualannya dilakukan secara online.
“Toko ini tidak berbentuk toko konvensional, melainkan ruko tertutup yang hanya dijadikan sebagai gudang,” tambahnya.
Selain penggerebekan di ruko tersebut, tim BPOM juga melakukan tindakan di lokasi lain di Jalan Suka Karya sebagai bagian dari pengembangan kasus.
“Di Jalan Suka Karya, kami menemukan lokasi tambahan yang fokus pada penjualan, sedangkan sediaan farmasinya ditemukan di ruko utama,” jelas Rusydi.
Saat ini, tim penindakan masih melakukan proses pengembangan dan inventarisasi barang yang disita. “Kami belum bisa memberikan rincian detil karena jumlah barangnya sangat banyak, mungkin lebih dari 40 dus,” imbuh Rusydi.
Tim BPOM akan melanjutkan pendalaman kasus ini, termasuk melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami akan gelar kasus untuk mendalami lebih lanjut. Berapa lama ruko ini beroperasi belum bisa disimpulkan, tapi kami akan terus mendalami kasus ini,” tutup Rusydi.