BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun depan atau 2019 telah disahkan sebesar Rp2.762.852 oleh Gubernur Riau definitif, Wan Thamrin Hasyim.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Jhoni Sarikoen, pihaknya kini hanya tinggal menunggu bentuk fisik penandatangan UMK Pekanbaru tahun 2019 tersebut.
“Sudah ditandatangani Pak Gubernur. Sekarang kita menuggu fisiknya, kalau softnya sudah,” ujarnya saat ditemui bertuahpos.com, Selasa 27 November 2018.
Menurut Jhoni, pihaknya akan segera menggelar rapat dengan Dewan Pengupah untuk kemudian disosialisaikan secara resmi kepada serikat pekerja dan pengusaha.
“Sebelum ditetapkan, kita juga telah menyepakatinya bersama dengan Dewan Pengupah. Setelah ditanda tangan, kita akan kembali menggelar rapat selanjutnya. Tapi kali ini untuk mensosialisasikannya,” tuturnya.
Jhoni menambahkan, penetapan UMK Pekanbaru tahun 2019 ini akan mulai diterapkan mulai tanggal 1 Januari 2019 mendatang.
“Berlaku pas tanggal 1 Januari 2019. Kita berharap ini dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, karena ini telah sesuai dengan mekanisme hukum pemerintahan, yakni PP nomor 78 tahun 2015,” jelasnya.
“Soal penangguhan, sampai sekarang kita belum ada menerima,” klaimnya lebih jauh.
Seperti yang diketahui, UMK Pekanbaru tahun 2019 mendatang sebesar Rp2.762.852 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2018 ini. Dimana pada tahun ini UMK Pekanbaru berada di kisaran Rp2.557.486. Kenaikan terhitung lebih kurang delapan persen. (bpc9)