BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menyatakan bahwa penataan aset di Pemprov Riau belum sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, seluruh Pemda wajib menerapkan sistem akuntansi berbasis aktual.
Kepala BPK Perwakilan Riau, Thomas Ipoeng Andjar Wasita menjelaskan masalah ini berkenaan dengan penatausahaan aset milik Pemprov Riau. Pemprov Riau hanya menyajikan aset tetap dan melakukan kapitalisasi terhadap aset tetap dengan cara manual.
“Sementara kalau kita merujuk pada PP 71/2010 itu harus dengan sistem akuntansi berbasis aktual,” ujarnya.
Selain itu, dijelaskan pula, Pemprov Riau belum menggunakan sistem aplikasi yang terintegrasi dalam mengelola dan menata usaha aset dan laporan keuangan
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mendorong supaya Pemprov Riau menetapkan sistem aplikasi secara menyeluruh dan terintegrasi dalam pengelolaan dan pertangungjawaban pengelolaan keuangan daerah agar lebih akurat, transparan dan akuntabel,” tuturnya. (bpc3)