BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pilpres yang diumumkan KPU RI.
“Kami BPN masih punya tiga hari untuk mengajukan gugatan ke MK,” ujar Andre, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa 21 Mei 2019.
Baca:Pemenang Pilpres 2019 Sudah Ditetapkan, KPU Tunggu Gugatan ke MK Tiga Hari Kedepan
Dilanjutkan Andre, gugatan ke MK masih dikaji oleh para petinggi di BPN. Sementara ini, pihaknya masih berfokus kepada laporan dugaan kecurangan pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) ke Bawaslu RI.
“Kami masih terus fokus mengawal laporan kecurangan TSM ke Bawaslu RI,” lanjut dia.
Dini hari tadi, KPU RI telah mengumumkan pemenang Pilpres 2019, yaitu paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf yang mendapatkan 85.607.362 suara atau 55,50 persen.
Sementara itu, paslon nomor urut 02, Prabowo Sandi mendapatkan 68.650.249 suara, atau 44,50 persen. Selisih suara keduanya adalah 16.957.123 suara. (bpc2)