BERTUAHPOS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pasar modal terkait perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi semu dan menyesatkan atas saham SWAT yang terjadi dalam periode Juni hingga Juli 2018. OJK menilai praktik ini menciptakan gambaran semu terhadap pergerakan harga saham di Pasar Reguler.
Dalam penyidikan, OJK menemukan indikasi persekongkolan transaksi yang dilakukan para tersangka dengan memanfaatkan rekening efek pihak nominee. Rekening tersebut tersebar di sembilan perusahaan efek dan digunakan untuk mengatur pola transaksi saham SWAT.
OJK mencatat, transaksi melalui rekening nominee itu menghasilkan 60.121 pertemuan transaksi, atau sekitar 10 persen dari total transaksi saham SWAT. Volume transaksi mencapai 639,78 juta saham atau 14,7 persen, dengan nilai transaksi sekitar Rp230,89 miliar.
“Pola transaksi yang dilakukan antara lain dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact,” tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Rabu, 28 Januari 2026.
Aktivitas tersebut berlangsung dalam rentang waktu 8 Juni hingga 5 Juli 2018, dan dinilai secara sistematis membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Sebagai tindak lanjut, pada 13 Januari, OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan penegakan hukum di sektor jasa keuangan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.***








