BERTUAHPOS.COM, JAKARTAÂ -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha penyelenggara dana perlindungan pemodal kepada PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PT P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) dan mulai efektif diberlakukan pada Januari 2014.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, keberadaan lembaga ini dibentuk untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
“Tujuan agar pemodal merasa percaya pada pasar modal kita. Sekarang kita luncurkan Dana Perlindungan Pemodal (DPP), ini bisa meningkatkan confident (kepercayan diri),” kata Nurhaida saat Peluncuran Dana Perlindungan Pemodal di Pasar Modal Indonesia – Indonesia Securities Investor Fund di Menara Global, Jakarta, Senin 23 Desember 2013 lalu.
Direktur Utama SIPF Yoyok Isharsaya menjelaskan, setiap Anggota Bursa (AB) diwajibkan untuk masuk menjadi bagian dari lembaga ini. Saat ini, sedikitnya ada 114 AB yang aktif. Untuk menjadi anggota lembaga ini, setiap AB diwajibkan membayar dana ‘join’ sebesar Rp 100 juta.
Untuk berikutnya, setiap AB diwajibkan membayar iuran 0,001% dari rata-rata bulanan total nilai aset nasabah tahun sebelumnya. Iuran ini dibayarkan setiap setahun sekali.
Yoyok menyebutkan, pemberlakuan pembayaran iuran anggota ini juga berlaku di negara-negara lain yang juga sudah membentuk lembaga perlindungan dana investor di pasar modal lebih dulu.
Dia mencontohkan, seperti Malaysia pembayaran biaya keanggotaan ditarik RM 30.000 atau sekitar Rp 82 juta untuk kontribusi awal, dan iuran tahunan yang ditarik sebesar Rp 27 juta
Lebih jauh Yoyok menjelaskan, dana iuran ini nantinya akan dikelola lembaga perlindungan dana investor untuk kemudian ditempatkan di deposito maupun Surat Berharga Negara (SBN).
Nantinya, jika investor atau Anggota Bursa (AB) mengalami kerugian akibat adanya kecurangan atau fraud berupa pembobolan dana nasabah, si investor bisa mengajukan kerugian kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang nantinya akan diproses secara intens. Setelah terbukti, si investor berhak mendapatkan klaim atas kerugian yang dialami.
Untuk gambaran saja, batasan maksimal klaim di Thailand mencapai Rp 272 juta, Malaysia Rp 274 juta, Singapura Rp 327 juta, sementara di Indonesia saat ini masih dalam pembahasan di OJK.
Melalui Surat Edaran (SE), OJK menerbitkan batasan tertinggi klaim atas kerugian dana investor di pasar modal dengan nomor KEP-70/D.04/2013. Surat tersebut berisi tentang dua poin penting terkait batasan tertinggi ganti rugi yang diberikan.
Yang pertama, batasan tertinggi untuk setiap Pemodal (investor) pada satu Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) adalah sebesar Rp 25 juta.
Kedua, batasan paling tinggi untuk setiap Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan DPP adalah sebesar Rp 50 miliar.
Penerbitan SE ini juga diharapkan dapat menambah rasa aman Pemodal dalam melakukan transaksi Efek di Pasar Modal dan meningkatkan kepercayaan pemodal terhadap Pasar Modal Indonesia.
Perlu diketahui, kerugian yang diganti ini bukan karena kerugian yang terjadi akibat investasi di pasar modal karena adanya fluktuasi pasar melainkan karena adanya kecurangan atau penggelapan yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas atau bank kustodian.
Pembentukan lembaga ini dilakukan untuk melindungi investor di pasar modal terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi terhadap dana nasabah. Saat ini, investor saham tak perlu khawatir lagi dananya dibobol atau dibawa lari sekuritas atau oknumnya.(Detikfinance)