BERTUAHPOS — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mencatat kinerja penerimaan pajak atau realisasi pajak yang positif pada awal tahun 2026.
Hingga 31 Januari 2026, realisasi penerimaan pajak di Provinsi Riau mencapai Rp1,37 triliun atau sekitar 6,20% dari target tahun 2026 sebesar Rp22,16 triliun.
Menurut Kepala Kanwil DJP Provinsi Riau YSR Hermiyana, secara tahunan capaian tersebut tumbuh 15,47% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Pertumbuhan ini menunjukkan aktivitas ekonomi dan kepatuhan perpajakan di Riau masih terjaga di awal tahun,” ujarnya di Pekanbaru, Selasa, 24 Februari 2026.
Adapun kontributor terbesar penerimaan pajak berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan porsi 65,81%, disusul Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 39,53%.
Sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyumbang 0,06%, dan jenis pajak lainnya mengalami kontraksi 5,40%.
Penerimaan pajak terutama ditopang oleh peningkatan pada kelompok PPh dan PPN. PPh tercatat tumbuh 20,11% secara tahunan, sedangkan PPN meningkat 24,35%.
Kenaikan PPN antara lain dipengaruhi oleh penurunan restitusi, khususnya dari wajib pajak sektor kelapa sawit.
Dari sisi sektoral, sektor pertanian mencatat pertumbuhan 2,34%, didorong oleh penerimaan dari pelaku usaha perkebunan sawit.
Sektor industri pengolahan bahkan melonjak signifikan dengan pertumbuhan neto 128,42%, dipicu penurunan restitusi dan dinamika harga komoditas akhir 2025.
Di bidang kepatuhan, hingga akhir Januari 2026 tercatat sebanyak 26.177 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025.
Jumlah tersebut terdiri dari 25.638 wajib pajak orang pribadi dan 539 wajib pajak badan.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2026 bagi wajib pajak badan,” ujarnya.
Khusus bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri, batas pelaporan ditetapkan lebih awal pada 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Untuk mempermudah pelaporan, DJP mendorong penggunaan sistem Coretax. Wajib pajak diminta mengaktifkan akun, membuat kode otorisasi, menyiapkan bukti potong PPh A1/A2, serta menyampaikan SPT melalui aplikasi tersebut.***









