BERTUAHPOS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandai dan memblokir sebanyak 127.047 rekening yang terindikasi kasus penipuan (scam) dengan angka kerugian korban mencapai Rp9 triliun.
Menurut OJK, langkah itu harus dilakukan demi upaya nasional dalam pemberantasan penipuan di sektor keuangan. “Rekening itu di blokir berdasarkan aduan masyarakat yang masuk lewat IASC,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Minggu, 11 Januari 2026.
Dia menyebut, Indonesia Anti Scam Center (IASC) menjadi instrumen penting dalam upaya ini. Selama beroperasi IASC setidaknya telah menerima 411.055 laporan masyarakat.
Dari jumlah tersebut, 218.665 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, sementara 192.390 laporan masuk langsung dari masyarakat ke sistem IASC.
OJK mencatat total rekening yang dilaporkan mencapai 681.890 rekening, dengan dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp402,5 miliar. Selain itu, terdapat 193 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang dilaporkan terkait kasus penipuan.
Dalam aspek penegakan pelindungan konsumen sepanjang 2025, OJK telah menjatuhkan 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, 40 perintah tertulis kepada 40 PUJK, serta 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.
Selain itu, periode 1 Januari hingga 14 Desember 2025 mencatat 177 PUJK melakukan pengurangan kerugian konsumen dengan nilai mencapai Rp82,46 miliar, 3.281 dolar AS, dan 27.365 dolar Singapura.
Terkait kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 dan 2025, OJK mengenakan 32 sanksi administratif, terdiri dari 6 peringatan tertulis dan 26 sanksi denda dengan total Rp612,15 juta.
Sanksi diberikan atas keterlambatan, tidak disampaikannya laporan, hingga laporan yang tetap tidak disampaikan meski telah dinyatakan melanggar.
OJK menegaskan, PUJK tetap wajib menyampaikan laporan penilaian sendiri sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam pengawasan perilaku usaha (market conduct), OJK juga menjatuhkan sanksi atas pelanggaran ketentuan penyediaan informasi, penagihan, dan klaim asuransi. Sepanjang 2025, OJK menjatuhkan 19 peringatan tertulis dan 19 sanksi denda dengan total nilai Rp3,82 miliar.
“Untuk mencegah pelanggaran berulang, OJK memerintahkan penghapusan iklan yang tidak sesuai, penyesuaian kebijakan, serta pembayaran klaim konsumen,” kata Kiki.
Sementara itu, terkait kewajiban pelaporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, OJK telah menjatuhkan 111 sanksi administratif hingga 31 Desember 2025.
Sanksi tersebut terdiri dari 21 peringatan tertulis dan 90 sanksi denda dengan total Rp6,1 miliar, akibat keterlambatan atau tidak disampaikannya laporan sesuai ketentuan POJK 22/2023.***
OJK Blokir Rekening, Rekening Penipuan, Penipuan Keuangan









