• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Lebih dari 127 Ribu Rekening Diblokir Terkait Kasus Penipuan, Berikut Penjelasan OJK

OJK menandai 127.047 rekening terkait penipuan dengan kerugian Rp9 triliun. IASC terima 411 ribu laporan dan blokir dana Rp402,5 miliar.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
12 Januari 2026
Lebih dari 127 Rekening Diblokir Terkait Kasus Penipuan, Berikut Penjelasan OJK

Foto: Ilustrasi / STOCK DIGNITY

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandai dan memblokir sebanyak 127.047 rekening yang terindikasi kasus penipuan (scam) dengan angka kerugian korban mencapai Rp9 triliun.

Menurut OJK, langkah itu harus dilakukan demi upaya nasional dalam pemberantasan penipuan di sektor keuangan. “Rekening itu di blokir berdasarkan aduan masyarakat yang masuk lewat IASC,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Minggu, 11 Januari 2026.

Dia menyebut, Indonesia Anti Scam Center (IASC) menjadi instrumen penting dalam upaya ini. Selama beroperasi IASC setidaknya telah menerima 411.055 laporan masyarakat.

Dari jumlah tersebut, 218.665 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, sementara 192.390 laporan masuk langsung dari masyarakat ke sistem IASC.

OJK mencatat total rekening yang dilaporkan mencapai 681.890 rekening, dengan dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp402,5 miliar. Selain itu, terdapat 193 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang dilaporkan terkait kasus penipuan.

Dalam aspek penegakan pelindungan konsumen sepanjang 2025, OJK telah menjatuhkan 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, 40 perintah tertulis kepada 40 PUJK, serta 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.

Selain itu, periode 1 Januari hingga 14 Desember 2025 mencatat 177 PUJK melakukan pengurangan kerugian konsumen dengan nilai mencapai Rp82,46 miliar, 3.281 dolar AS, dan 27.365 dolar Singapura.

Terkait kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 dan 2025, OJK mengenakan 32 sanksi administratif, terdiri dari 6 peringatan tertulis dan 26 sanksi denda dengan total Rp612,15 juta.

Sanksi diberikan atas keterlambatan, tidak disampaikannya laporan, hingga laporan yang tetap tidak disampaikan meski telah dinyatakan melanggar.

OJK menegaskan, PUJK tetap wajib menyampaikan laporan penilaian sendiri sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam pengawasan perilaku usaha (market conduct), OJK juga menjatuhkan sanksi atas pelanggaran ketentuan penyediaan informasi, penagihan, dan klaim asuransi. Sepanjang 2025, OJK menjatuhkan 19 peringatan tertulis dan 19 sanksi denda dengan total nilai Rp3,82 miliar.

“Untuk mencegah pelanggaran berulang, OJK memerintahkan penghapusan iklan yang tidak sesuai, penyesuaian kebijakan, serta pembayaran klaim konsumen,” kata Kiki.

Sementara itu, terkait kewajiban pelaporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, OJK telah menjatuhkan 111 sanksi administratif hingga 31 Desember 2025.

Sanksi tersebut terdiri dari 21 peringatan tertulis dan 90 sanksi denda dengan total Rp6,1 miliar, akibat keterlambatan atau tidak disampaikannya laporan sesuai ketentuan POJK 22/2023.***

OJK Blokir Rekening, Rekening Penipuan, Penipuan Keuangan
Tags: finansialHukumOjk
Share4Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Sektor Ritel Berpeluang Jadi Tameng di Pasar Modal
Ekonomi

Sektor Ritel Berpeluang Jadi Tameng di Pasar Modal

...

Read moreDetails
Sinyal Bahaya, Keuangan Rumah Tangga Tertekan, Risiko Gagal Bayar Pinjol Dekati Ambang 5%

Sinyal Bahaya, Keuangan Rumah Tangga Tertekan, Risiko Gagal Bayar Pinjol Dekati Ambang 5%

OJK Sanksi Pelanggaran Saham 3 Emiten, Total Denda Rp2,1 Triliun

OJK Sanksi Pelanggaran Saham 3 Emiten, Total Denda Rp2,1 Triliun

Rencana Merger Bank, Lebih dari 200 BPR Masih Proses Konsolidasi

Kredit Perbankan Tembus Rp9.178 Triliun, Ini Catatan OJK

Investor Pasar Modal RI Tembus 32,17 Juta, Tumbuh 57,96%

Investor Pasar Modal RI Tembus 32,17 Juta, Tumbuh 57,96%

7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Inti Rp100 Miliar, Ini Kata OJK 

7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Inti Rp100 Miliar, Ini Kata OJK 

Next Post
Tari Zapin Meskom Bengkalis Bisa Saja Diklaim Negara Lain, Ini Kata MURI

Tari Zapin Meskom Bengkalis Bisa Saja Diklaim Negara Lain, Ini Kata MURI

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.