• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kuartal Pertama Pajak Reklame Pekanbaru Capai Rp 7,8 Miliar

Tim Redaksi by Tim Redaksi
8 Mei 2017
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Hingga kuartal pertama tahun 2017, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru meraih pendapatan pajak reklame Rp 7,8 miliar. Memasuki triwulan kedua ditargetkan penerimaan pajak semakin besar. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Pekanbaru, Azharisman Rozie, Senin (08/05/2017). “Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari reklame sampai April capai Rp 7,8 miliar,” ujar Rozie.

Dirinya merinci pada triwulan pertama atau Januari hingga Maret, setidaknya Bapenda berhasil mendapatkan pajak reklame berkisar Rp 5,5 miliar. Sementara April saja pajak reklame yang menjadi PAD capai Rp 2,3 miliar.

Baca: PAD Pajak Reklame Pekanbaru Anjlok, Ini Penyebabnya

Dengan demikian Rozie yakin penerimaan reklame pada triwulan kedua tembus Rp 6 miliar. “Kalau perkiraan seluruhnya selama setahun kita targetkan Rp 25 miliar,” sebut Rozie.

Hanya saja Rozie beranggapan Kota Pekanbaru masih bisa meraih lebih banyak pajak sektor reklame. Apalagi dengan melihat reklame yang tiap saat terus bertambah.

Maka Rozie berharap adanya bantuan masyarakat untuk melaporkan reklame yang tidak taat pajak. Jika sudah ditertibkan, Rozie percaya akan berdampak pada ketaatan membayar pajak reklame. “Masih banyak yang belum menbayar kewajiban sesuai undang-undang,” ujarnya. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama di Bibir dan Transerproof
Lifestyle

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama dan Tetap Flawless

...

Read moreDetails

Peduli Kesehatan Warga, Polres Kuansing Bagikan Ratusan Masker di Tengah Kabut Asap

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Selain Pantai

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Salah Satunya Pantai Tanjung Lesung

Next Post

Ditolak PTUN Pekanbaru, Kuasa Hukum BISA Tempuh Jalur Perlawanan Lain

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.