• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ditolak PTUN Pekanbaru, Kuasa Hukum BISA Tempuh Jalur Perlawanan Lain

Tim Redaksi by Tim Redaksi
8 Mei 2017
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Ketua Majelis Hakim, Lucya Permatasari memutuskan menolak seluruh perlawanan pasangan calon Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah atau disebut BISA di sidang PTUN, Senin (08/05/2017). Pihak kuasa hukum BISA mengaku menerima keputusan hakim.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum BISA, Wan Subiantri kepada kru bertuahpos.com. “Kita menghormati keputusan hakim,” jelasnya, Senin (08/05/2017).

Namun Wan Subiantri katakan pihaknya masih akan menempuh perlawanan lain. “Masih ada upaya, itu nanti. Kalau yang sekarang ini kita hormati keputusan hakim,” sebutnya. 

Apalagi proses hukum di Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum (DKPP) dan Bawaslu masih sedang dalam proses. “Di Bawaslu masih belum keluar hasil plenonya dan kita sudah konfirmasi ke dari KPK untuk hadir dipersidangan DKPP RI Mengenai LHKPN Firdaus MT.

Baca: Gugatan Dastrayani Bibra Terhadap KPU Ditolak PTUN

Sebagai informasi Ketua Majelis Hakim PTUN Pekanbaru, Lucya Permatasari memutuskan menolak gugatan perlawanan hukum antara Paslon Walikota – Wakil Walikota Pekanbaru Destrayani Bibra – Said Usman Abdullah melawan Ketua PTUN Pekanbaru atas putusan dismissal dalam perkara Paslon Walikota dan Wakil Walikota Destrayani Bibra-Said Muhammad terhadap putusan KPU Kota Pekanbaru atas penetapan Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru Firdaus – Ayat Cahyadi. Keputusan tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yakni dari tim kuasa hukum Bibra dan perwakilan Komisioner KPU Pekanbaru. (bpc2)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama di Bibir dan Transerproof
Lifestyle

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama dan Tetap Flawless

...

Read moreDetails

Peduli Kesehatan Warga, Polres Kuansing Bagikan Ratusan Masker di Tengah Kabut Asap

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Selain Pantai

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Salah Satunya Pantai Tanjung Lesung

Next Post

Dimana Pusat "Happy", Riau Siap Sediakan Lahan Atasi Over Kapasitas Sialang Bungkuk

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.