BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Setelah 25 tahun menggunakan pengklasifikasian Perusahaan Tercatat ke dalam Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA), pada awal 2021, Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan klasifikasi pembagian sektor baru.
Klasifikasi sektor usaha Perusahaan Tercatat yang diumumkan manajemen bursa pada 25 Januari 2021 ini dinamakan IDX Industrial Classification (IDX-IC).
“Jika sebelumnya JASICA mengklasifikasikan pencatatan perusahaan ke dalam 9 sektor dan 56 sub sektor, IDX-IC membagi klasifikasi Perusahaan Tercatat ke dalam 12 Sektor, 35 Sub-sektor, 69 Industri, dan 130 Sub-industri,” kata ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo dalam keterangan resminya yang diterima bertuahpos.com, 1 Februari 2021.
Dia mengatakan, pengelompokan Perusahaan Tercatat di BEI digunakan dalam penyusunan indeks sektoral, penyajian publikasi-publikasi Perusahaan Tercatat, serta pada sistem-sistem di pasar modal.
Perubahan dari JASICA ke IDX-IC ini dibuat untuk menjawab kebutuhan perkembangan sektor perekonomian baru dan menyelaraskan dengan global practice.
Implementasi IDX-IC dimulai sejak tanggal peluncurannya sekaligus tanggal keluarnya Surat Edaran BEI Nomor: SE-00003/BEI/01-2021 perihal Tampilan Informasi Perusahaan Tercatat pada Kolom Remarks dalam JATS.
“JASICA belum memiliki pengelompokan secara spesifik untuk jenis perusahaan tercatat yang baru, yang dahulu mungkin tidak terpikirkan,” sebunya.
Menurut BEI, sektor-sektor terlalu luas, tidak homogen dan tidak terdefinisi secara spesifik. Selain itu, banyak perusahaan-perusahaan yang sektornya tidak tertampung di klasifikasi JASICA dimasukkan dalam sektor usaha lain-lain dan jumlahnya makin bertambah.
Selain itu, BEI juga merasa perlu untuk menyelaraskan praktik klasifikasi Perusahaan Tercatat dengan global practice yang ada.
Secara prinsip, jika JASICA melakukan klasifikasi Perusahaan Tercatat berdasarkan aktivitas ekonominya, IDX-IC melakukan klasifikasi berdasarkan eksposur pasar atas barang dan jasa yang diproduksi.
Selain itu struktur klasifikasi IDX-IC dirancang memiliki 4 tingkat klasifikasi, yaitu Sektor, Sub-sektor, Industri, dan Sub-industri, dengan struktur klasifikasi yang lebih dalam, maka IDX-IC dapat mengelompokkan jenis perusahaan Tercatat yang lebih homogen.
Ke-12 sektor IDX IC meliputi energi, barang baku, perindustrian, konsumen primer, konsumen non-primer, kesehatan, keuangan, properti dan real estat, teknologi, infrastruktur, transportasi dan logistik, dan produk investasi tercatat.
Setiap perusahaan diklasifikasikan secara unik pada satu sub-industri. Penentuan klasifikasi industri perusahaan tercatat didasarkan pada produk atau jasa yang menjadi sumber pendapatan terbesar.
Untuk perusahaan dengan dua atau lebih sumber pendapatan, maka perusahaan akan diklasifikasikan pada sumber pendapatan terbesar.
“Kode klasifikasi IDX-IC yang terdiri dari 4 digit dapat menunjukkan secara sekaligus 4 tingkat klasifikasi IDX-IC. Digit pertama menunjukkan Sektor dan dituliskan dengan abjad (A-Z),” ungkapnya
Dijelaskan, digit pertama dan kedua menunjukkan Sub-sektor, lalu digit pertama hingga ketiga menunjukkan Industri, dan keseluruhan digit menunjukkan Sub-industri.
Digit kedua hingga keempat akan dituliskan dengan angka 1-9. Metode penentuan klasifikasi Perusahaan Tercatat dalam IDX-IC didasarkan pada pendapatan terbesar yang terefleksi dalam Laporan Keuangan, baik dari Laporan Keuangan Auditan maupun Laporan Tahunan.
Laksono Widodo menjelaskan, evaluasi berkala atas klasifikasi untuk masing-masing Perusahaan Tercatat akan dilakukan setiap tahun mulai bulan April dan akan efektif pada bulan Juli.
Untuk perusahaan yang baru tercatat, maka penentuan klasifikasi akan menggunakan dokumen Prospektus dan akan efektif sejak perusahaan tersebut mulai tercatat di BEI. Setiap perubahan klasifikasi Perusahaan Tercatat akan diumumkan melalui website IDX (idx.co.id).
Selain itu, untuk dapat memperlihatkan kinerja sektor, BEI juga meluncurkan 11 Indeks Sektoral IDX-IC.
Indeks Sektoral IDX-IC dihitung menggunakan metode market capitalization weighted sejak hari dasarnya pada tanggal 13 Juli 2018 dengan nilai awal 1.000. Indeks Sektoral IDX-IC nantinya akan menggantikan 10 Indeks Sektoral saat ini yang mengacu pada JASICA.
DIjelaskan Laksono Widodo, untuk mengakomodasi kebutuhan bisnis dan memberikan waktu penyesuaian, maka Indeks Sektoral yang mengacu pada JASICA akan tetap disediakan BEI sampai 30 April 2021.
“Implementasi IDX-IC diharapkan dapat membawa manfaat bagi perusahaan tercatat dalam melakukan perbandingan performa dengan perusahaan-perusahaan lain yang semakin homogen,” ungkapnya.
“Bagi investor, IDX-IC diharapkan dapat dijadikan panduan untuk melakukan analisis yang lebih akurat dan detail terkait perbandingan sektoral yang lebih relevan dalam menentukan keputusan investasi,” tambahnya.
Penyempurnaan klasifikasi ini juga dapat memberikan peluang bagi Manajer Investasi untuk penciptaan produk baru seperti Reksa Dana maupun Exchange Traded Fund (ETF) berbasis sektor yang pada akhirnya juga dapat memperluas basis investor di Pasar. (bpc2)