BERTUAHPOS.COM, JAKARTA : Kalangan bank pembangunan daerah (BPD) masih memercayakan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) di investasi dalam bentuk deposito, meski ada kebijakan pembatasan bunga deposito oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Grup Head DPLK Bank Jabar Banten (BJB), Wahyu Rudiyat mengatakan, para peserta DPLK masih banyak menaruh pilihan investasi di deposito. Untuk itu, beleid ini kemungkinan besar hanya akan mempengaruhi imbal hasil investasi para peserta DPLK BJB.
Meski begitu menurut Wahyu, aturan OJK ini masih menyisakan celah bagi pengelola DPLK untuk bisa tetap mendapatkan bunga yang tinggi di deposito. “Kan yang diturunkan itu bunga deposito bank-bank BUKU II, sedangkan untuk bank-bank BPD belum ada aturannya,” kata Wahyu, Kamis (2/10/2014).
Untuk itu, jika deposito yang ditempatkan sudah jatuh tempo, maka dana deposito DPLK BJB di bank-bank yang terkena aturan OJK, akan dialihkan ke deposito BPD-BPD yang memberikan bunga tinggi.
Saat ini, portofolio investasi DPLK BJB sebanyak 70% ditempatkan di deposito. Sedangkan sisanya ditempatkan di obligasi dan reksadana.
Hingga akhir September 2014, DPLK BJB mencatatkan imbal hasil sebesar 30%.
Dana kelolaan DPLK BJB per September 2014 sudah mencapai Rp 132 miliar dengan jumlah peserta sebanyak 33.263 orang. Dana kelolaan dan jumlah peserta ini naik sekitar 100% dibandingkan dengan pencapaian pada September tahun lalu.
Mayoritas kepesertaan DPLK BJB masih merupakan peserta individu sebesar 75% dan sisanya sebesar 25% berasal dari peserta kumpulan yang terdiri dari 32 perusahaan pemberi kerja.(Kabarbisnis)
Â