BERTUAHPOS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah agresif dengan memblokir 953 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal hingga kuartal I 2026.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap maraknya aktivitas keuangan tak berizin yang membidik masyarakat melalui platform digital hingga medio Maret tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa keberhasilan pemberantasan ini merupakan buah kerja keras Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Tim gabungan ini mengintegrasikan kekuatan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memutus akses finansial ilegal di tanah air.
“Ini berkoordinasi dengan seluruh lembaga kementerian yang tergabung dalam Satgas PASTI, mengoordinasikan pengaduan tersebut dengan menghentikan langsung 953 entitas pinjaman online ilegal,” ujar Dicky dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 yang digelar secara daring pada Senin, 6 April 2026.
Selain menghentikan operasional entitas tersebut, OJK memastikan para pelaku kehilangan akses digital mereka. Otoritas secara serentak menutup domain dan halaman web yang digunakan untuk menjaring korban guna memastikan praktik tersebut berhenti total. “Kita langsung juga memblokir kegiatan mereka di situs-situs mereka,” tegasnya.
Tindakan tegas ini berakar dari ledakan laporan masyarakat yang masuk ke kanal pengaduan OJK. Sepanjang periode tersebut, terdapat 10.516 laporan yang mengeluhkan keberadaan entitas ilegal.
Pinjol ilegal menempati posisi teratas sebagai ancaman yang paling banyak dilaporkan oleh publik, diikuti oleh skema investasi bodong dan jasa gadai tanpa izin.
Dicky merinci bahwa dari total pengaduan yang masuk, sebanyak 8.515 merupakan laporan terkait pinjaman daring ilegal. Sementara itu, 1.933 laporan berkaitan dengan investasi ilegal, dan 68 lainnya menyasar praktik gadai ilegal.
“Dari total tersebut, 8.515 adalah pengaduan mengenai pinjaman online ilegal atau pinjaman daring ilegal. Kemudian, 1.933 pengaduan terkait investasi ilegal dan 68 pengaduan terkait dengan gadai ilegal,” terang Dicky.
OJK menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku industri keuangan nakal yang merugikan masyarakat. Komitmen pembersihan sektor jasa keuangan dari praktik ilegal ini akan terus berlanjut sebagai bentuk perlindungan konsumen yang nyata.
“Kemudian, OJK ini terus melakukan berbagai upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, ini komitmen kami, ini banyak sekali yang sudah kami tindaklanjuti,” katanya.***









